NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Dakwah di negara yang heterogen seperti Indonesia ini tidaklah semudah yang dibayangkan.
Bagaimana tidak, setiap materi harus tertata rapi sekira tidak menyinggung umat beragama lain bila
dakwahnya ingin diterima oleh masyarakat luas. Jika tidak demikian, maka akan terjadi gejolak konflik
dan dianggap menistakan agama yang berujung pada kepolisian. Di satu sisi, umat Islam berkewajiban
memperkuat keyakinannya dalam rangka daf’u syubhat, yang niscaya akan melemahkan dan
menyalahkan agama lain. Di disisi lain al-Quran melarang menghina tuhan agama lain agar mereka
tidak menghina tuhan kita, seperti dalam Surat al-An’am ayat 108.
Seperti kejadian yang dilakukan salah seorang da’i muda kesohor yang menjawab pertanyaan
audien masalah melihat salib, kenapa hatinya merasa menggigil. Sontak muballigh tersebut
menjelaskan terkait sisi negatif salib. “Setan. Di dalam salib terdapat jin kafir. Dan itu yang
menyebabkan tidak baik untuk melihatnya”, jawab sang muballigh. Akhirnya ceramah tersebut
dilaporkan oleh salah satu ormas katholik.
Memang kebanyakan ceramah-ceramah seperti itu digelar di tempat khusus yang audiennya se-
iman. Namun, kebanyakan ceramah-ceramah sekarang tak lepas dari mata kamera yang nantinya
tersebar lewat jejaring media sosial. Pada gilirannya, cepat atau lambat isi ceramah tadi akan didengar
oleh berbagai umat beragama di Indonesia ini.
Pertanyaan:
A . Apakah pernyataan penceramah tersebut sudah benar menurut kajian ilmiah?
B . Bagaimana hukum penceramah menyampaikan (baik di forum tertutup atau tidak) dan hukum
audiens menyebarkan kepada khalayak umum, isi ceramah yang berisi materi penguat keimanan
agama sendiri yang berimbas pada tersinggungnya umat agama lain?
Jawaban:
A . Terlepas dari dampak-dampak negatif yang ditimbulkan, pernyataan penceramah tersebut
memiliki dasar yang dibenarkan.
B . Pada dasarnya, hukumnya diperbolehkan dalam rangka iqamat al-hujjah. Namun demikian, apabila
hal tersebut justru menimbulkan ketersinggungan umat agama lain dan kegaduhan di tengah
masyarakat, maka tidak diperbolehkan. Demikian juga hukum menyebarkannya.
Referensi :
1. Tafsir Ar-Rozi, vol. 11 , h. 221.
2. Akam Al-Marjan, vol. 1 h. 29
3. Tafsir Ruh Al-Ma’ani, vol. 7, h. 153.
4. Dan lain-lain.
DOWNLOAD : KEBEBASAN BERDAKWAH .
SUMBER : HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP SE-JAWA MADURA XXXV
Di Pondok Pesantren Al Mubaarok
Manggisan Wonosobo
09-10 Oktober 2019 M./ 10-11 Shofar 1441 H.
