Hukum Permainan Capit Boneka | BIM Al Anwar Sarang

 Capit Boneka adalah sebuah permainan yang bila berhasil mencapit sebuah boneka maka akan mendapatkan boneka tersebut. Bagi orang yang ingin memainkan permainan ini diharuskan memberi uang yang lebih murah dari harga bonekanya kepada orang yang menyediakan permainan ini. Permainan ini mengandalkan ketangkasan dan perhitungan yang baik, sehingga patut saja kalau banyak orang yang gagal dalam memainkan permainan ini. Hanya saja, dengan adanya suatu hadiah boneka yang bisa didapat hanya dengan memberi uang yang sedikit, menjadikan banyak orang yang ingin mencoba peruntungannya.



Dalam permainan ini, orang yang menyediakan permainan merupakan orang yang paling beruntung karna mereka pasti mendapatkan uang dari setiap orang yang ingin bermain, walaupun terkadang juga bisa rugi ketika si Pemain bisa mengapit boneka tersebut. Sedangkan pemain menjadi orang yang mungkin untung karena mungkin dapat boneka, mungkin juga rugi karena sudah pasti dia harus memberi uang walaupun dia tidak dapat bonekanya.

Dalam syariat segala permainan apapun tidak boleh mengandung unsur perjudian atau disebut sebagai qimar, sebab judi merupakan perbuatan dosa yang besar, sebagaimana firman Alloh:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا”{البقرة: 219}

Artinya; Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamer dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya”

Walaupun bagi orang yang sering menang, judi merupakan cara yang sangat bermanfaat untuk mendapatkan harta yang banyak dengan cara mudah. Hanya saja manfaat yang ada di dalam judi tidak sebanding dengan bahaya atau dosa dari perjudian. Tidak jarang kita temui orang yang bertengkar dan bermusuhan karna kalah main judi, bahkan bisa saja karna berjudi seseorang berani mengambil miliknya orang lain, disamping akibat buruk yang lain. Hal ini selaras dengan firman Alloh:

{إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ} [المائدة: 91]

Artinya: (Dengan minuman keras dan judi itu), satan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kalian dan menghalangi kalian dari mengingat Alloh dan dari melaksanakan sholat. Maka tidaklah kalian berhenti.
Al-Imam Ahmad bin Abdurrahim ad-Dahlawi yang terkenal dengan julukan Syah Waliyullah dalam kitabnya Hujjatullah al-Balighah menuturkan:

حجة الله البالغة (ص: 646)
اعلم أن الميسر سحت باطل ؛ لأنه اختطاف لأموال الناس عنهم . معتمد على اتباع جهل وحرص وأمنية باطلة وركوب غرر تبعثه هذه على الشرط ، وليس له دخل في التمدن والتعاون ، فان سكت المغبون سكت على غيظ وخيبة ، وإن خاصم خاصم فيما التزمه بنفسه ، واقتحم فيه بقصده ، والغابن يستلذه ، ويدعوه قليله إلى كثيره ، ولا يدعه حرصه أن يقلع عنه ، وعما قليل تكون الترة عليه ، وفي الاعتياد بذلك إفساد للأموال ومناقشات طويلة وإهمال للارتفاقات المطلوبة وإعراض عن التعاون المبني عليه التمدن.

Artinya: Ketahuilah sesungguhnya perjudian adalah penghasilan yang tidak halal yang tidak dibenarkan syara’ karena (pada hakikatnya) perjudian adalah bentuk perampasan terhadap hartanya orang lain denga suatu kesepakatan yang didasari atas mengikuti kebodohan, angan-angan yang tidak benar serta keberanian menerjang suatu hal yang merugikan. Perjudian sama sekali tidak berpartisipasi dalam membentuk perdaban (yang baik) ataupun menolong sesama (dalam kebaikan). Andaikan orang yang dirugikan diam, pastinya diam dengan rasa emosi dan kegagalan. Dan apabila dia bertikai maka (pada hakikatnya) dia bertikai disebabkan oleh apa yang dia sanggupi sendiri dan oleh apa yang dia perbuat.

Sedangkan orang yang untung menikmati perjudiannya, sehinnggga dia sering melakukannya dan tidak bisa lepas dari perjudian. Padahal kebiasaan berjudi bisa merusak harta, menimbulkan pertikayan yang tidak ada akhirnya dan menghilangkan rasa kepedulian serta bisa berpaling dari tolong-menolong yang menjadi dasar peradaban yang baik.

Permainan Capit Boneka pada hakikatnya adalah suatu permainan yang mangandung unsur perjudian sebab hakikat dari perjudian adalah suatu aktifitas yang menempatkan seseorang pada salah satu antara dua nasib, yaitu untung kalau menang dan rugi kalau kalah. Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam redaksi kitab:

التهذيب في فقه الإمام الشافعي (8/ 78)
إن القمار يكون الرجل متردداً بين الغنم والغرم
بحر المذهب للروياني (14/ 301)
والميسر هو القمار، والقمار ما لم يحل أن يكون كل واحد منهما آخذًا أو معطيًا، فيأخذ إن كان غالبا، ويعطي إن كان مغلوبًا.

Dalam permainan Capit Boneka, seorang pemain juga ditempatkan pada salah satu antara dua nasib, yaitu untung ketika bisa mengapit Boneka karena dia bisa mendapatkan boneka tersebut yang lebih mahal dari uang yang dia keluarkan dan rugi ketika gagal karena sudah mengeluarkan uang tanpa dapat apa-apa. Sehingga permainan Capit Boneka pada hakikatnya adalah suatu perjudian yang hukumnya haram dan harta yang di dapat oleh kedua belah pihak (pihak Pemain dan Penyedia permainan) adalah harta yang didapat dengan cara yang tidak halal dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Penutup:
Pada dasarnya agama Islam tidak melarang suatu permainan yang menjadi hal yang mengasyikkan, yang dilarang oleh agama Islam adalah segala sesuatu yang bisa merugikan dan tidak bermanfaat bagi manusia, entah di dunia ataupun di akhirat. Sehingga kalaupun andaikan ada hal yang dianggap mengasikkan oleh manusia tapi pada hakikatnya merugikan, maka Islam pasti melarangnya. Jadi jangan sampai hanya karena hal yang diangggap mengasikkan, kita malah terjerumus dalam kerugian dan kesengsaraan.
SUMBER : HUKUM PERMAINAN CAPIT BONEKA
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url