Hukumnya Menolak Kedatangan Tokoh Muslim Di Suatu Daerah.

NAHDLIYINPOS.COM - Deskrips Masalah : Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan negara Indonesia sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Yakni dengan hidup saling menghargai antar sesama warga negara tanpa memandang suku, bangsa, agama, bahasa, adat istiadat warna kulit dan sebagainya. 

Dengan semangat nasionalisme yang kuat, banyak orang yang ingin mempertahankan kebhinneka tunggal ikaan dengan berbagai cara. Bahkan baru-baru ini, ada sekelompok orang yang menolak kedatangan salah satu tokoh Islam, yakni Habib Riziq Shihab beserta rombongannya, untuk menghadiri tabligh akbar di suatu daerah. 

Mereka beralasan Habib Riziq Shihab dianggap sebagai orang yang menebarkan fitnah, mengadu domba dan memecah belah umat, yang bisa mengakibatkan hancurnya kebhinnekaan Indonesia. 

Image:sederet.com


Pertanyaan : 

a. Bagaimana hukumnya menolak kedatangan tokoh muslim di suatu daerah? 

Jawaban : 

a. Tidak diperbolehkan. Sebab setiap warga negara berhak untuk datang dan memasuki seluruh wilayah di negaranya. Mengenai tujuan kedatangannya adalah tabligh atau ceramah, yang kemudian disinyalir menimbulkan hal-hal yang provokatif seperti tindak anarkis, menghina pemerintah, memecah belah persatuan dan lain-lain maka boleh / berhak menolak dan menggagalkan ceramahnya dan harus dikoordinasikan kepada pihak yang berwenang. 

REFERENSI :

1. Tasyri’ Al Janaiy Juz 1, hal 335 4. Ihya’ Ulumiddin Juz 2, hal 331 
2. Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ulama’l Haromain 
Juz 1 hal. 275 
3. Al Imamah Al ‘Udhma Juz 1 Hal. 7 
5. Ihya’ Ulumiddin Juz 2, hal 327 
6. Al Fatawi Al Kubro Libni Taimiyah Juz 6, hal 
392 
7. Buraiqoh mahmudiyah Juz 4 hal. 270.

Pertanyaan :

b. Bagaimana hukumnya kelompok yang ingin menghancurkan kebhinekaan di Indonesia? 

Jawaban : 

b. Apabila yang dimaksud dengan menghancurkan kebhinekaan adalah menebarkan kebencian antar suku atau ras, menyakiti dan atau merampas hak hak non muslim yang dilindungi oleh negara maka hukumnya tidak diperbolehkan. Bahkan apabila kelompok tersebut sudah memenuhi keriteria bughot maka imam boleh untuk memeranginya. 

REFERENSI :

1. Bughyatul mustarsyidin juz1, hal 189 4. Qurrotul ‘ain hal 211-212 
2. Muhammad Al Insan Al Kamil hal 224 5. Is’adu Ar Rofiq juz 2 hal 93 
3. Al Fiqh Al Islam juz 8 hal 486 6. Tasyri’ul Jina’i juz 1 hal. 108

DOWNLOAD : PENOLAKAN TOKOH .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA`IL KUBRO XIX SE-JAWA MADURA PONDOK PESANTREN AL FALAH PLOSO MOJO KEDIRI 02 – 03 J. Akhirah 1438 H | 01 – 02 Maret 2017 M.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url