Selain Lala masih banyak lagi vlogger-vlogger muda seperti artis yang bersyi’ar lewat sholawatnya yang merdu, artis yang bersyi’ar dengan al-Qur’annya dan masih banyak lagi vlogger wanita yang mendunia lewat video-videonya.
Image:ajaib.co.id.
Pertanyaan:
a. Bolehkah meng-upload video tersebut sebagaimana deskripsi di atas.
Jawaban:
Diperbolehkan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Isi Konten dan tujuannya tidak bertentangan dengan syariat.
2. tidak diyakini atau diduga kuat akan menimbulkan fitnah atau syahwat dengan indikasi seperti mengumbar aurat, penampilan yang sangat menarik, dengan suara dan caption lebay. Jika tidak ada dugaan demikian maka diperbolehkan. Sedangkan Apabila hanya sebatas keraguan maka makruh.
Catatan:
Yang dimaksud fitnah adalah ketertarikan hati atau dorongan untuk melakukan zina atau muqoddimahnya.
Referensi :
1. Bugyatul Musytarsidin , hal. 260.
2. Fathul Wahab, Juz 2 Hal 176-177.
3. Mausyuah Fiqhiyah, Juz 10 hal. 330.
4. Ihya’ Ulumuddin, Juz 3 hal. 457.
5. Dan lain-lain.
Pertanyaan:
b. Bagaimana hukum menonton, membagikan dan menge-like video tersebut?
Jawaban:
hukum menonton, membagikan dan menge-like video tersebut diperbolehkan kecuali diyakini atau diduga kuat akan berdampak negatif sebagaimana dalam sub a.
Referensi :
1. Yasalunaka fiddin wal-hayat , Juz 1 hal. 644-655
2. Fatawa Azhar, Juz 1 Hal 174
3. As’adurrafiq, Juz 2 hal. 69
4. Qowaidul Ahkam, Juz 1 hal. 77
5. Dan lain-lain.
Download : YOUTUBER BERSYARI’AH .
Sumber : Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il XXIV
(FMP3)
Forum Musyawaroh
Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur
Di Pondok Pesantren Lirboyo
Kota Kediri Jawa Timur 64117 26-27 Jumadal Ula 1441 H./ 22-23 Januari 2020 M.
Harus lebih selektif lagi ya min dalam memilih konten, biar gak jadi dosa jariyah ...