NAHDLIYINLPOS.COM - Deskripsi masalah: Dilansir dari TRIBUNNEWS.COM - Rencana larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan ramai diperdebatkan publik, Jumat (31/10/2019). Diwartakan Tribunnews.com, Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang penggunaan niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Hal itu disampaikan Fachrul karena alasan keamanan, mengingat kejadian penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, Kamis (10/10/2019).
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun, aturan itu
sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Fachrul menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama.
PERTANYAAN :
a. Apakah dibenarkan larangan bercadar bagi ASN seperti dalam deskripsi di atas?
JAWABAN :
A . Wacana pelarangan cadar tersebut belum bisa dibenarkan karena:
1. Tidak ada talazum (keterkaitan) antara pemakaian cadar dan tindakan kemaksiatan.
2. Pemakaian cadar belum sampai kepada taraf madzinnah maksiat (menghantarkan dugaan bahwa pengguna cadar sebagai pelaku kejahatan).
REFERENSI :
1. Qowa’id Al-Ahkam, Juz 1 hal. 334
2. Ihya` Ulum Ad-Din, Juz 1 hal. 156
3. Tuhfah Al-Muhtaj, Juz 3 hal. 72
4. Dll
SOAL
B . Wajibkah mengikuti aturan tersebut?
JAWABAN :
B . Gugur.
DOWNLOAD : RENCANA LARANGAN BERCADAR .
SUMBER : Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il XXIV
(FMP3)
Forum Musyawaroh
Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur
Di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur 64117
26-27 Jumadal Ula 1441 H./ 22-23 Januari 2020 M.
