Status Santri Belia Di Pondok.

NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Akhir-akhir ini, sering kali kita jumpai santri yang masih belia. Ada berbagai alasan yang melatar belakanginya. Adakalanya karena orang tua yang kurang memberikan perhatian kepada anak, sebab sibuk dengan pekerjaannya. Ada pula orang tua yang khawatir terhadaplingkungan sekitar rumahnya. Ada juga yang ingin mengenalkan buah hati akan ilmu agama. Dan ada juga orang tua yang percaya bahwa Pondok Pesantren mampu mendidik anaknya dengan baik.

Image:bangkitmedia.com.

  Namun, di sisi lain kasih sayang dan perhatian yang diberikan pastilah berbeda. Terlebih jika pesantrennya sangat besar dengan ribuan santri di dalamnya hingga membuat santri kecil kadang kurang sedikit terurus. Di samping itu kewajiban mengajarkan ilmu agama dan ibadah yang lain adalah tanggung jawab orang tua sebagimana sabda Baginda Nabi : 


  
PERTANYAAN :

A .  Bagaiman hukum memondokkan anak yang masih kecil (belum baligh) dengan berbagai pertimbangan diatas? 

JAWABAN :

A . Hukum memondokkan anak yang masih kecil dengan berbagai pertimbangan di atas adalah wajib apabila orang tua meyakini bahwa masa depan yang baik untuk pendidikan agama anaknya hanya bisa berhasil ketika berada di pondok pesantren. 

Catatan: 

- Yang dimaksud dengan anak yang masih kecil adalah anak yang sudah tamyiz dan siap dimasukkan ke pondok pesantren. 

- Memasukkan anak kecil ke pondok pesantren mempunyai nilai positif yang kembali kepada anak tersebut, yaitu mengajairnya ilmuagama, menjaganya dari pergaulan buruk, mengajarinya tentang cara bersosial, dan sebagainya. 

- Orang tua harus mengawasi perkembangan perilaku dan ilmu yang 
didapatkan anaknya selama berada di pondok pesantren. 

REFERENSI :

1. Hasyiah Al-Jamal , Juz 1 hal. 290 
2. Nihayah Al-Muhtaj, Juz 1 hal. 391 
3. Is’ad Ar-Rofiq, Hal 72 
4. Dll

PERTANYAAN :

B . Gugurkah kewajiban orang tua memerintahkan sholat, ta’lim, dll dengan mengirimkan anaknya ke pondok pesantren? 

JAWABAN :

B . Untuk hal-hal yang belum tertangani pihak pondok pesantren dalam upaya mengantarkan anak menjadi anak yang berilmu dan berakhlak mulia, maka kewajiban orang tua masih belum gugur. 

REFERENSI :

1. Tuhfah Al-Muhtaj, Juz 1 hal. 156.
2. Sholah Al-Usroh, hal. 37.
3. Dll.

DOWNLOAD : SANTRI BELIA .

SUMBER : Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il XXIV (FMP3) Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur Di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur 64117 26-27 Jumadal Ula 1441 H./ 22-23 Januari 2020 M.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url