NAHDLIYINLPOS.COM - Deskripsi Masalah
: Endorsement adalah salah satu cara mempromosikan barang dagangan para online shop dengan memberikan barang secara gratis kepada artis/ selebgram yang nantinya kan mereka posting hasil foto dengan memakai produk dari salah satu online shop pada akun pribadi mereka. Ada 2 jenis endorse selebgram yaitu paid promote dan paid endorse. Dalam paid promote, online shop menyediakan konten yang akan di upload baik foto maupun captionnya. Biasanya foto akan langsung dihapus dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan paid endorse, foto maupun captionnya diserahkan sepenuhnya kepada selebgram, online shop hanya tinggal mengirimkan barangnya yang akan digunakan dalam foto mereka. Biasanya foto tidak akan dihapus kecuali ada kesepakatan dengan pihak online shop. Selebgram harus menyiapkan waktu dan konsep untuk pemotretan produk paid endorse, sedangkan paid endorse tinggal menguploud saja. Biaya paid endorse pastinya lebih mahal disbanding paid promote. Apalagi zaman sekarang ini banyak santri putra dan putri yang mempunyai banyak followers menjadi selebgram juga, salah satu modal utamanya adalah berdandan dan menampakkan wajah mereka tergantung sesuai dengan barang apa yang akan dipromosikan.
PERTANYAAN :
A . Akad apakah yang terjalin antara pihak online shop dengan selebgram? Dan bagaimana hukumnya?
JAWABAN :
B . Untuk paid promote termasuk akad ijaroh al-‘ain yang sah dengan menyetatuskan akun instagram sebagai mal ma’nawiy. Sedangkan untuk paid endorse termasuk akad ijaroh fi adz-dzimmah atau akad ju’alah yang sah.
Hukum paid promote dan paid endorse diperbolehkan dengan syarat:
1. Dilakukan dengan cara yang tidak melanggar syariat, seperti membuka aurat.
2. Tidak berlebihan dalam promosi sehingga menimbulkan penipuan.
REFERENSI :
1. Roudhoh At-Tholibin, Juz 11 hal. 144.
2. Ihya Ulum Ad-Din, Juz 2 hal. 154.
3. Dll.
SUMBER : Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il XXIV (FMP3)
Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur
Di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur 64117
26-27 Jumadal Ula 1441 H./ 22-23 Januari 2020 M.