NAHDLIYINPOS.COM - DESKRIPSI MASALAH : Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) telah mengatur kewajiban menolong
korban kecelakaan, pada pasal 232 disebutkan:
“Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
A. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas;
B. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
C. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Bahkan dalam pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada hukuman bagi mereka yang tidak menolongnya, berikut bunyi pasal tersebut;
“Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- jika orang yang perlu ditolong itu mati.”
Namun di tengah masyarakat ada semacam ‘ketakutan’ untuk menolong korban kecelakaan lalu lintas. Bahkan sampai ada semacam ungkapan larangan yang beredar di keseharian masyarakat, semisal “Jika melihat insiden kecelakaan, jangan langsung menolong korban. Karena yang menolong bisa dipenjara.”
Image:kaskus.co.id.
Mempertimbangkan adanya kewajiban untuk berurusan dengan pihak kepolisian membuat sebagian orang enggan untuk menolong korban kecelakaan, apalagi ketika menjadi saksi bisa-bisa menjadi tersangka, terlebih bagi mereka yang tidak berpengalaman dengan urusan pengadilan. Orang yang menolong juga bisa bertanggung jawab atas biaya operasi dan perawatan korban, karena pihak rumah sakit biasanya tidak mau menangani korban bila tidak ada yang menanggung biaya. Maka dari itu sebagian mereka pura-pura tidak tahu adanya kecelakaan.
PERTANYAAN :
A . Apa hukum mengabaikan korban kecelakaan dengan pertimbangan di atas ?
JAWABAN :
A . Hukum mengabaikan korban kecelakaan tersebut tidak diperbolehkan apabila :
1. Korban dalam keadaan kritis atau parah.
2. Hanya dirinya saja yang mengetahui kecelakan tersebut dan ia mampu menolong atau ada orang lain namun hanya ia saja yang mampu menolong.
Catatan : kekhawatiran menjadi tersangka dan atau mengeluarkan biaya dalam proses penanganan polisi tidak mempengaruhi kewajiban menolong korban sebab sumanya masih bersifat prediksi (mauhum).
REFERENSI :
1.Hasyiatul Jamal Juz, 5 Hal, 175.
2.Ilmu Ushulul Fiqh Abdil Wahab Juz, 1 Hal, 56.
3.Nihayatul Muhtaj Juz, 8 Hal, 162.
DOWNLOAD : ENGGAN MENOLONG .
SUMBER : Hasil Bahtsul Masail FMPP SE-JAWA MADURA XXXIII Di Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo 1, 27-28 Oktober 2018 M/ 18-19 Shofar 1440 H.

