Derita Eks Koruptor | Hasil FMPP.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi sepakat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. Pramono menganggap usulan KPK itu sudah sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU saat melarang mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019. Dia lantas menyoroti kasus korupsi yang kini menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
   "Kejadian di Kudus ini menjadi bukti bahwa mantan napi koruptor memang tidak selayaknya diberi amanat kembali untuk menjadi pejabat publik," ujar Pramono saat dikonfirmasi, Senin (29/7). Pramono mengaskan sebenarnya peraturan terkait melarang napi koruptor itu sudah ada pada Pemilu 2019. Namun penerapannya terhambat lantaran sejumlah caleg eks napi koruptor menggugat peraturan tersebut ke Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait pelarangan tersebut. MA menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
   "Gagasan mulia KPU ini kan terganjal karena belum punya landasan dalam hukum positif kita sehingga terganjal oleh putusan MA," kata Pram. Oleh karena itu, KPU mendorong agar peraturan tersebut juga didesakkan kepada para pembuat undang-undang yaitu pemerintah dan DPR. Dengan harapan peraturan itu bisa diterapkan pada Pilkada Serentak di 2020 mendatang. "Agar masuk ke delam persyaratan calon yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada," ujarnya.
   Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Bupati Kudus Tamzil pernah menjabat untuk periode 2003 hingga 2008. Selama masa pemerintahannya, dia pernah melakukankorupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
   Dengan peristiwa ini, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk di dalam Pilkada 2020 mendatang. Ia mengatakan jual beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan. Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan rencana pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional. "Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," ujar Basaria.

Pertanyaan :

a. Menurut literatur fikih, bagaimana menanggapi kebijakan tersebut ?

Jawaban :

Menurut literatur fiqih kebijakan tersebut dibenarkan, dikarenakan tidak bertentangan dengan syariat dan jelas mengandung kemaslahatan yaitu :
I. Mencegah tindakan korupsi dan memberikan peringatan kepada para pemimpin terpilih agar tidak melakukan korupsi, karena eks koruptur tidak bisa lagi mencalonkan diri

 REFERENSI :

1. Asybah Wannadloir, hal 223
2. Qowaidul Ahkam Fi Masholihil Anam, juz, 2, hal 75
3. Al Mustashfi, jus 1, hal, 383
4. Al Imamatul Udzma, hal 167
5. Qowaidul Ahkam Fi Masholihil Anam, jus 1, hal 80
6. Takmilatul Majmu’ Ala Syarkhil Muhazzab, jus 26, hal 241-242

Pertanyaan :

B. Apakah diperbolehkan bagi rakyat untuk memilih calon Kepala Daerah atau caleg dari mantan koruptor ?

Jawaban :

B . Tidak diperbolehkan kecuali ketika sudah kembali sifat ‘Adalah nya atau ketika tidak ada calon yg lebih baik darinya .

REFERENSI :

1. Al Imamatul Udzma, hal 231
2. Tuhfatul Muhtaj, juz 7, hal 182
3. Fatawi Syar’iyyah Lissaiykh Husain Mahluf, hal 96-98.

Pertanyaan :

c. Seandainya terdapat pejabat di masa jabatannya terkena kasus korupsi, haruskah / bolehkah dinon-aktifkan / dipecat ?

Jawaban :

c . kepala daerah yang terbukti korupsi maka secara fiqh sudah (انعزال / (jabatanya lepas dengan sendirinya, sedangkan yang ber status tersangka / terdakwa boleh dilakukan pemecatan.

Referensi :

1. Fathul Mu’in, hal 135
2. Tuhfatul Muhtaj, juz 8, hal 43
3. Syarwani , jus 10, hal 121
4. Qowaidul Ahkam Fi Masholihil Anam, jus 1, hal 80.

DOWNLOAD : DERITA EKS KORUPTOR .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL FMPP SE-JAWA MADURA XXXV Di Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan Wonosobo 09-10 Oktober 2019 M./ 10-11 Shofar 1441 H.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url