Pertimbangan :
- Di dalam kitab turats dijelaskan bahwa opsi pengkuburan mayit di tanah basah adalah mengkubur dengan memakai peti, atau memindah di tanah yang kering.
- Jarak antara kuburan daerah tersebut dengan daerah lain yang kering terlampau jauh.
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum menguburkan mayat sebagaimana deskripsi di atas?
Jawaban:
a. Haram karena bisa merusak kehormatan mayit.
Solusinya :
- Memakamkan dengan memakai peti atau sejenisnya
- Dipindah ketempat yang kering
Referensi :
1. Mauhibah Dzil fadl, Juz 3 hal.194
2. Fath al Mu’in hal. 116
3. Hawasyi As-Syarwani, Juz 9 hal. 141
4. Tuhfatul Muhtaj, Juz 3 hal. 203
5. Hasyiyah jamal, Juz 7 hal. 183.
Pertanyaan:
b. Jika tidak boleh, berapakah batasan jarak kewajiban memindah mayit di daerah lain ketika tidak memungkinkan dimakamkan di daerah setempat ?
Jawaban:
b. Tidak dibatasi jarak namun disyaratkan dimakamkan di tempat yang aman, kering dan yang terdekat sekira diprediksi kondisi jenazah tidak berubah (seperti ; membengkak, membusuk dll).
Referensi :
1. Tuhfatul Muhtaj, Juz 3 hal. 203
2. Tuhfatul Muhtaj, Juz 11 hal. 417
3. Tuhfatul Muhtaj, Juz 3 hal. 171
4. Nihayatul Muhtaj, Juz 3 hal. 37 dll.
DOWNLOAD : CARA MEMAKAMKAN DI KUBURAN BERAIR .
SUMBER :HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXXI Di Pondok Pesantren Salaf Sulaiman Trenggalek Jawa Timur 18-19 Oktober 2017 M/ 28-29 Muharram 1439 H.
