NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Pak haji Ahmad, seorang dermawan di desa Suka makmur mewakafkan sebidang tanah miliknya
untuk dijadikan musholla. Masyarakat sekitarnya pun merasa senang dan menyambut gembira dengan
bergotong royong membangun musholla di atas tanah wakafan tersebut. Seiring berjalannya waktu,
musholla yang dulu sudah tampak kuno. Akhirnya masyarakat berkeinginan untuk
memperbaharuinya. Bahkan ada pula yang berinisiatif untuk merubah musholla tersebut diganti
masjid agar lebih besar dan megah. Di samping itu, mereka beralasan sudah banyak musholla yang
dibangun di desanya dan masjid yang ada pun hanya ada satu serta jauh dari tempat tinggal mereka.
Pertanyaan:
a. Bolehkah masyarakat membangun masjid di atas tanah wakafan tersebut dengan pertimbangan di
atas?
Jawaban:
a. Menurut madzhab Syafi’iyah belum ditemukan pendapat yang memperbolehkan. Sementara
menurut Ibnu Taimiyyah diperbolehkan merubah status waqaf ke status yang lain selama ada
mashlahat.
Referensi :
1. Al Fatawi al Kubro, Juz 3 hal. 153
2. Bughyatul Mustarsyidin, hal. 64
3. Tuhfatul Muhtaj, Juz 6 hal. 274
4. Qulyubi wa ‘Umairoh, Juz 3 hal. 105 .
5. Dan lain-lain
DOWNLOAD : MENGUBAH STATUS WAKAF MUSHOLLA MENJADI MASJID .
SUMBER : HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXXI
Di Pondok Pesantren Salaf Sulaiman
Trenggalek Jawa Timur
18-19 Oktober 2017 M/ 28-29 Muharram 1439 H.
