Mengubah Status Wakaf musholla Menjadi Masjid | Hasil FMPP.

NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Pak haji Ahmad, seorang dermawan di desa Suka makmur mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk dijadikan musholla. Masyarakat sekitarnya pun merasa senang dan menyambut gembira dengan bergotong royong membangun musholla di atas tanah wakafan tersebut. Seiring berjalannya waktu, musholla yang dulu sudah tampak kuno. Akhirnya masyarakat berkeinginan untuk memperbaharuinya. Bahkan ada pula yang berinisiatif untuk merubah musholla tersebut diganti masjid agar lebih besar dan megah. Di samping itu, mereka beralasan sudah banyak musholla yang dibangun di desanya dan masjid yang ada pun hanya ada satu serta jauh dari tempat tinggal mereka.

Pertanyaan:

a. Bolehkah masyarakat membangun masjid di atas tanah wakafan tersebut dengan pertimbangan di atas?

Jawaban:

a. Menurut madzhab Syafi’iyah belum ditemukan pendapat yang memperbolehkan. Sementara menurut Ibnu Taimiyyah diperbolehkan merubah status waqaf ke status yang lain selama ada mashlahat.

 Referensi :

1. Al Fatawi al Kubro, Juz 3 hal. 153
2. Bughyatul Mustarsyidin, hal. 64
3. Tuhfatul Muhtaj, Juz 6 hal. 274
4. Qulyubi wa ‘Umairoh, Juz 3 hal. 105 .
5. Dan lain-lain

DOWNLOAD : MENGUBAH STATUS WAKAF MUSHOLLA MENJADI MASJID .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXXI Di Pondok Pesantren Salaf Sulaiman Trenggalek Jawa Timur 18-19 Oktober 2017 M/ 28-29 Muharram 1439 H.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url