Hukum Paytren Dalam Tinjauan Fiqi Muamalah | Hasil FMPP.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Paytren adalah sebuah aplikasi yang bertujuan membantu penggunanya dalam melakukan pembelian pulsa, token PLN, tiket pesawat, kereta api serta pembayaran listrik , PDAM dan pembayaran leasing, TV berlangganan dan lain-lain.
   Tag line paytren adalah ” merubah kebiasan kita yg selama ini melakukan aktifitas pembelian dan pembayaran menggunakan jasa orang lain atau loket yg dekat dengan lokasi kita. Menjadi aktifitas itu berada di genggaman kita.”
   Tentunya dengan merubah kebiasaan itu ada benefit yang kita dapatkan. Benefit itu adalah efisiensi waktu dan efisiensi cost karena kita membayar dengan harga lebih murah dari yg sebelumnya kita lakukan. Selain benefit itu ternyata paytren memberikan lagi cash back dari setiap transaksi kita. Namun keuntungan tidak sampai disitu, tentunya ketika semua transaksi bisa kita lakukan di genggaman kita. Maka kita bisa memanfaatkan sebagai alat untuk mencari tambahan keuangan
   Secara sederhana, konsep kerja Paytren ini dapat dilustrasikan sebagi berikut:

PERTANYAAN :

a. Bagaimana hukum mengikuti bisnis Paytren sebagaimana deskripsi di atas?

Jawaban:

a. Terkait bisnis Paytren, khususnya yang berkaitan pola MLM yang dioperasionalkan, setidaknya muncul dua pandangan yang mengarah pada halal dan haram.
   Pandangan yang mengarah hukum halal mempertimbangkan, secara sekilas subtansi akad pembelian lisensi Paytren dengan fasilitas yang disediakan seperti untuk transaksi pembayaran listrik, bisnis pulsa dan semisalnya telah memenuhi asas manfaat yang melegalkanya.
   Sementara pandangan yang mengharamkanya secara subtansial menimbang dalam pembelian lisensi terdapat unsur gharar (spekulasi) yang sangat nyata. yakni, pada umumnya motif utama mitra atau member paytren dalam membeli lisensi tidak karena manfaat pokoknya sebagai media untuk transaksi berbagai pembelian online, akan tetapi karena berbagai iming-iming bonus yang belum pasti didapatkanya bahkan menurut sebagian ulama hal ini termasuk fi makna al qimar (secara subtansial sama dengan berjudi). Oleh karenanya seandainya disimpulkan hukumnya haram mengikuti bisnis paytren maka tidak jauh dari kebenaran sesuai prinsip-prinsip fiqh muamalah yang ada.
   Namun sikap kita harus bisa mencari jalan keluar untuk membangun perekonomian masyarakat Indosesia yang sesuai dengan syara’ agar bisa mandiri .

Referensi :

1. Hasyiyah bujairami, Juz 2 hal. 247
2. Mughni al Muhtaj, Juz 2 hal. 65
3. Al Majmu’, Juz 9 hal. 285
4. Al Majmu’, Juz 9 hal. 254 dll..
5. Dan lain-lain.

DOWNLOAD : HUKUM PAYTREN DALAM TINJAUAN FIKIH MUAMALAH .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXXI Di Pondok Pesantren Salaf Sulaiman Trenggalek Jawa Timur 18-19 Oktober 2017 M/ 28-29 Muharram 1439 H.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url