Kupas Tuntas Jamak Fil Hadhor | hasil FMPP.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Acara pernikahan merupakan suatu hal yang sangat sakral, sehingga segala hal yang berhubungan dengan acara tersebut harus disiapkan dengan matang demi suksesnya acara. Terlebih ketika sudah datang hari H acara pernikahan, segala kerepotan dan kesibukan dialami oleh orang yang terlibat di dalamnya.
   Sudah menjadi tradisi dalam pesta pernikahan, pengantin wanita dirias sedemikian rupa dan juga menggunakan gaun khas pengatin. Bahkan sebagian dari meraka ada yang memperlihatkan bagian dari auratnya. Semua itu ditujukan guna terlihat cantik nan menawan sehingga siap untuk dipajang di atas kuade di hadapan para tamu undangan. Permasalahan muncul ketika pesta pernikahan itu diselenggarakan di rumah mempelai wanita. Karena dalam prakteknya, walaupun acara baru dimulai jam 8 malam, tetapi pengantin sudah mulai dirias sejak jam 2 siang. Akibatnya, dia tidak mengerjakan shalat ashar dan maghrib tepat waktu karena khawatir nanti riasannya luntur terkena air wudhu' atau alasan yang lain.
   Dalam literatur fiqih, dikenal istilah jama' fil hadhor lil hajah yang biasanya digunakan untuk solusi ketika menghadapi problematika seperti halnya permasalahan di atas. Namun, dalam penerapannya sering ditemukan kejanggalan, karena dalam beberapa keterangan jarang sekali ditemukan keterangan yang detail mengenai permasalahan tersebut. Bahkan beberapa keterangan seakan-akan ada perbedaan di dalam syarat jama' fil hadhor seperti ibarot di bawah ini :

  المجموع شرح المهذب - )ج 4 / ص 284) )فرع( في مذاهبهم في الجمع في الحضر بلا خوف ولا سفر ولا مرض: مذهبنا ومذهب ابي حنيفة ومالك واحمد والجمهور انه لا يجوز وحكى ابن المنذر عن طائفة جوازه بلا سبب قال وجوزه ابن سيرين لحاجة أو ما لم يتخذه عادة 

 شرح البهجةالوردية - )ج 1 / ص 493) وذهب جماعة من الأئمة إلى جواز الجمع في الحضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة ، وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشي الكبير من أصحاب الشافعي عن أبي إسحاق المروزي عن جماعة من أصحاب الحديث ، واختاره ابن المنذر ويؤيده قول ابن عباس حين سئل أراد أن لا يحرج أمته فلم يعلله بمرض ولا غيره ا ه .

Pertanyaan :

A . Sebenarnya apakah dua ibarot di atas terjadi perkhilafan ?

Jawaban :

A . tidak terjadi perbedaan antara dua ibarot itu karena mayoritas kitab syafi’iyyah mengqoyyidi kebolehan jam’u lilhajah dengan tidak boleh di jadikan kebiasaan.

REFERENSI :

1. Rohmatul Ummat, hal 40
2. Fatawi Assubkhi, juz 1, hal 223
3. Syarkhun Nawawi Alal Muslim, juz 2, hal 219

PERTANYAAN :

B . Bagaimana penjelasan yang detail tentang عادة يتخذه لا لمن?

Jawaban :

B . di kembalikan pada ‘urfi, yang tentu berbeda sesuai situasi dan kondisinya .

REFERENSI :

1. Asybah Wannadzoir, hal 90
2. Bujairomi Alal Manhaj, juz 3 , hal 425
3. Asybah Wannadzoir, hal 98.

DOWNLOAD : KUPAS TUNTAS JAMAK FIL HADHOR .

SUMBER :HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL FMPP SE-JAWA MADURA XXXV Di Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan Wonosobo 09-10 Oktober 2019 M./ 10-11 Shofar 1441 H.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url