NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Bagi sebagian masyarakat di Kabupaten Rembang, sudah menjadi hal biasa membebaskan hewan
peliharaannya berkeliaran tidak dikandang. tapi kebiasaan tersebut membuat resah para petani yang
memiliki lahan pertanian di sekitar perkampungan tersebut.
Kasusnya waktu mulai musim tanam padi, hewan peliharaan yang sebagian besar terdiri dari jenis
unggas ini memakan benih-benih yang baru disebar di lahan pertanian, lebih-lebih saat padi sudah
menguning hampir separuh, padi termakan oleh unggas tersebut.
Berawal dari keresahan tersebut
para petani sudah memberikan peringatan kepada pemilik hewan peliharaan untuk mengurungnya,
akan tetapi kenyataanya para pemilik hewan peliharaan tetap membebaskanya. Sehingga ada salahsatu petani yang menyebarkan racun di sekitar lahan pertanian, sehingga banyak hewan yang mati.
Akibat kejadian tersebut para pemilik hewan mendatangi rumah petani dan menuntut ganti rugi.
Pertanyaan:
a. Menurut perspektif fikih bagaimana hukum membebaskan hewan peliharaan yang menimbulkan
keresahan bagi masyarakat sekitar seperti deskipsi di atas?
Jawaban:
a. Tidak diperbolehkan
Referensi :
1. ‘Umdat al-Mufti wa al-Mustafti, vol. 3, h.
45.
2. Qurrat al-‘Ain bi Fatawa Isma’il az-Zain, h.
127.
3. Tuhfat al-Muhtaj ma’a Hasyiyah asy-
Syarwaniy, vol. 9, h. 245.
4. Dan lain-lain.
DOWNLOAD :MELEPAS HEWAN PELIHARAAN BERUJUNG MERESAHKAN .
SUMBER : HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXXI
Di Pondok Pesantren Salaf Sulaiman
Trenggalek Jawa Timur
18-19 Oktober 2017 M/ 28-29 Muharram 1439 H.
