NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Termasuk harta yang wajib dizakati adalah harta dagangan yang biasa dikenal dengan sebutan
"zakat tijarah". Ketika seseorang berdagang dan telah memasuki akhir tahun, maka sisa stok barang
dagangan tersebut beserta laba yang ada dan belum dibelikan emas atau perak wajib diakumulasi.
Jika
hasil totalan itu setelah menghargai dari masing-masing stok barang dagangan sesuai harga pasaran(tsaman al-Mistl) mencapai seharga nishabnya naqd (emas atau perak), maka harta dagangan tersebut
wajib dizakati. Itulah keterangan singkat terkait zakat tijarah yang dijelaskan ulama.
Sementara di satu sisi yang lain, dunia perdagangan yang terjadi saat ini ditengah-tengah
masyarakat sangatlah bervarian. Ada yang melalui sistem online, dan banyak pula yang masih setia
dengan sistem lama, yaitu bisnis nyata. Dari dua sistem demikian tak jarang dalam satu jenis barang
dagangan memiliki harga yang berbeda-beda. Terkadang lebih murah di online, kadang kala
sebaliknya. Belum lagi di dunia online sendiri ada BL (bukalapak), tokped (Tokopedia) dan
semacamnya, tentu harga barang dagangan tersebut semakin berseberangan. Padahal, penghitungan
barang dagangan harus menyesuaikan harga pasar, atau sesuai dengan tsaman al-Mitsl.
Pertanyaan:
a. Apakah yang menjadi standar harga dalam mentaqwim harta tijarah, harga online atau nyata? Dan
toko mana yang menjadi pijakan?
Jawaban:
a. Yang menjadi standar harga dalam mentaqwim harta tijarah adalah Harga umum di dunia nyata di
tempat harta tersebut berada.
Referensi :
1. Tuhfat al-Muhtaj ma’a Hasyiyah asy-
Syarwaniy, vol. 4, h. 366-367.
2. At-Taqrirat as-Sadidah, h. 415.
3. Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatihi, vol. 10, h.
522.
4. Dan lain-lain.
DOWNLOAD : STANDART HARGA DALAM MENGHITUNG ZAKAT TIJARAH .
SUMBER : HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXXI
Di Pondok Pesantren Salaf Sulaiman
Trenggalek Jawa Timur
18-19 Oktober 2017 M/ 28-29 Muharram 1439 H.
