NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Belakangan ini banyak program televisi menjadi sorotan masyarakat. Jika dulu publik gaduh dengan merebaknya infotainment yang seringkali mengumbar aib dunia selebritis dan artis, kini kegaduhan publik mengarah pada program-program televisi yang diniatkan sebagai ajang dialog untuk membahas isu-isu yang sedang menghangat di tengah masyarakat, mulai dari masalah sosial, hukum, kriminalitas, hingga isu-isu politik nasional yang sedang aktual. Dalam program televisi tersebut, tiap tayangnya menghadirkan pakar-pakar ternama, dosen, mahasiswa, bahkan pejabat yang terkait dalam topik yang diangkat, sehingga debat senantiasa terjadi antara orang-orang yang pakar di bidangnya serta berkompeten untuk mengomentari persoalan-persoalan aktual yang menjadi topik diskusi.
Perdebatan pun bisa memanas jika yang dibahas menyangkut isu yang sensitif. Maka tak ayal,
terhadap tayangan televisi semacam ini, penilaian publik terbagi menjadi pro dan kontra. Bagi pihak yang pro, program acara televisi semacam ini merupakan acara yang mengandung nilai
edukatif dan penuh dengan pelajaran bagi publik. Masalah-masalah sosial, hukum, kriminalitas, hingga isu-isu politik nasional bisa dibedah habis oleh sejumlah pakar, sehingga publik akan mendapat aliran informasi dan pencerahan pemikiran dari para pakar atau ahli yang berkompeten di bidang masing-masing. Setidaknya, melalui informasi dan pencerahan pemikiran itu wajah hukum Indonesia bisa sedikit tergambar, bahwa masih ada pejabat pemain sirkus (suka berakrobat dengan hukum), ilmuwan tukang (pakar yang membuat pendapat berdasar pesanan), akademisi pelacur (mengobral nilai dan membuatkan ijazah dengan bayaran), dan sejumlah penyakit bangsa lainnya.
Sedangkan bagi pihak yang kontra, acara televisi semacam ini kenyataannya dapat memicu silang
pendapat antar pendukung tokoh politik, dan pembunuhan karakter acap mudah dilontarkan tanpapikir panjang, terlebih jika isu yang tengah dibahas mengandung konten provokatif dan unsur
pencemaran nama baik. Konten provokatif tentu bisa menjadi penyebaran fitnah dan adu domba di
tengah masyarakat, apalagi jika pakar-pakar yang dimintai pendapat hanya pandai berkata-kata tanpa
makna, sehingga yang terjadi hanyalah saling serang, saling menjatuhkan, saling memprovokasi, saling sindir, saling menunjukkan siapa yang kuat, saling menunjukkan siapa yang lemah, yang ujung-ujungnya sangat ingin berkuasa. Akibat terprovokasi konten dan pernyataan dari para pakar tersebut, tak dapat dihindari di antara publik bisa saling mencela, menghujat, membuka aib orang lain, dan lain sebagainya, baik di dunia maya atau dunia nyata. Kedamaian di negeri ini pun menjadi teracuni.
Terlepas dari itu semua, harus diakui bahwa daya analisis publik terhadap sebuah informasi
memang hanya akan berujung pada dua hal : baik atau buruk. Informasi yang baik, bisa saja dinalar
dengan buruk, begitu juga sebaliknya.
PERTANYAAN :
A . Bagaimana hukum menayangkan program televisi seperti deskripsi di atas ?
JAWABAN :
A . Hukum menayangkan program televisi seperti deskripsi di atas boleh, karena acara tersebut
memberikan edukasi kepada masyarakat, kecuali ada dugaan kuat berdampak negatif terhadap
masyarakat atau negara seperti:
1. Menayangkan konten yang bersifat provokatif, seperti konten yang membuka peluang besar
untuk melakukan makar terhadap pemerintah atau merusak ideologi bangsa.
2. Menayangkan konten yang dapat membuat keraguan atau penyesatan dalam hal teologi
(aqidah) atau persoalan agama yang sudah mujma’ ‘alaih.
3. Perbincangan yang terjadi di sepanjang acara mengandung kemunkaran, seperti
menggunjing, mengadu domba, menyebarkan berita hoaks, menebar kebencian, dan lain
sebagainya.
REFERENSI
1. Muwafaqot, juz 5 hal. 167
3. Asybah wa Nadzair, hal. 325
2. Bariqoh Mahmudiyah, juz 4 hal. 270
4. bughyatul mustarsyidin, hal. 10
PERTANYAAN :
B . Bagaimana hukum menontonnya ?
JAWABAN :
B . Menonton program televisi seperti dalam deskripsi hukumnya diperbolehkan, kecuali ada
dugaan kuat berdampak negatif sebagaimana dalam sub a.
REFERENSI :
1. Hawasyi Syarwani, juz 1 hal. 178
2. Al Minhaj As Sawi, hal. 272
DOWNLOAD ; TAYANGAN EDUKATIF ATAU PROVOKATIF? .
SUMBER : Hasil Bahtsul Masail FMPP SE-JAWA MADURA XXXIII Di Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo 1, 27-28 Oktober 2018 M/ 18-19 Shofar 1440 H.
