NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Perdebatan sepasang suami-istri dalam satu rumah tangga bukanlah hal aneh bahkan peristiwa lama yang sudah berumur cukup tua. Suami sebagai kepala keluarga harus bisa menjadi pemimpin yang baik dalam rumah tangga, sehingga sudah sepatutnya suami ikut membatasi ruang gerak kehidupan istrinya.
Islam datang membawa sebuah ajaran bahwa perempuan hendaknya berlaku taat pada suami pasca menikah, serta bersedia melayani permintaan suaminya kapanpun dan dimanapun selama tidak melanggar batas syariat. Seorang perempuan yang sudah menikah dilarang keluar rumah, berpuasa sunnah, mempersilahkan tamu masuk ke dalam rumah tanpa restu dan izin dari suami.
Di satu sisi yang lain, mereka para perempuan juga manusia merdeka yang tercipta untuk dimengerti dan dipahami. Mereka punya banyak aktivitas, kesibukan, hobi dan semacamnya. Para perempuan yang gemar membaca pasti dalam kesehariannya tidak jauh dari buku maupun kitabnya. Mereka akan banyak beraktivitas sebagaimana kehidupan sebelum menikah. Seiring perkembangan teknologi informasi semakin memanjakan kebutuhan setiap orang dalam segala hal, terutama dalam berkomunikasi. Dengan media sosial setiap orang bisa berkomunikasi sesuai keinginannya, tak ayal beraktivitas via Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp dll menjadi bagian dari kehidupan di era modern ini. Begitupun para perempuan yang sudah bersuami, mereka juga tidak ketinggalan menyemarakkan dunia medsos. Mereka menyapa dan berkomunikasi dengan siapapun yang diinginkannya, update status, meng-upload foto dan video sesukanya, meskipun berdiam diri di rumah mereka dapat melihat dan menyapa dunia dalam sekejap.
PERTANYAAN :
A . Bagaimana hukumnya perempuan melakukan aktivitas di medsos tanpa izin suami ?
JAWABAN :
A . Diperbolehkan, kecuali ada larangan dari suami yang disertai adanya kecurigaan, atau ada dampak negatif yang ditimbulkan dari interaksi di media social.
REFERENSI
:
1. Tuhfatul Muhtaj, juz 8 hal. 331, juz 8 hal. 317, juz 7 hal. 194.
2. fathul Mu’in, hal. 544.
3. Ithafus Saadah, juz 6 hal. 231, juz 6 hal 236.
4. Fatawi fiqhiyah kubro, juz 1 hal. 199.
5. Tuhfatul Habib, juz 4 hal. 101.
6. Rowa’iul Bayan, hal. 506.
DOWNLOAD : KEMERDEKAAN PEREMPUAN YANG BERSUAMI .
SUMBER : Hasil Bahtsul Masail FMPP SE-JAWA MADURA XXXIII Di Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo 1, 27-28 Oktober 2018 M/ 18-19 Shofar 1440 H.
