Dilema Antara Mendalami Agama Dan Berdakwah.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Galau, bingung dan penuh dilematis, mungkin inilah yang dirasakan kang Sholeh santri Ibtidaiyyah yang baru saja memulai petualangan mempelajari ilmu agama khas pondok pesantren. Di kampungnya  hanya dia yang mondok untuk mendalami ilmu agama. Seminggu yang lalu dia mendapatkan kabar bahwa kyai dikampungnya baru saja meninggal dan keberadaan sosok pengganti kyai yang ditokohkan masyarakatnya tidak memiliki bekal pengetahuan agama sedikitpun (red;abangan) meskipun memiliki kemampuan dalam menghimpun masa untuk meneruskan ajaran peninggalan kyainya. Sementara arus informasi yang semakin deras dapat mengancam keberadaan kampungnya apalagi kekosongan tersebut dapat disusupi kalangan non ahlussunnah untuk menyebarkan pahamnya.

Yang membuat kang Sholeh merasa berat untuk boyong adalah merasa belum cukup apalagi faham betul dalam ilmu agama, ada beberapa ilmu yang bersifat fardlu kifayah yang belum tercukupi di kampungnya, bahkan dalam sebuah keterangan yang dia baca, dalam radius masafatul qosri (+80 km) masyarakat islam diwajibkan mempunyai seorang cendikiawan dengan intelektualitas selevel mujtahid. Penguasaan intelektualitas dalam berbagai cabang ilmu syariat secara mendalam dan sempurna merupakan sebuah tanggung jawab bagi umat muslim secara komunal (Fardlu kifayah). 

Terlepas dari deskripsi di atas dalam konsep fardlu kifayah jika seseorang mampu sedangkan yang lain tidak, atau jika ia mengetahui dan yang lain tidak, maka fardlu kifayah menjadi mu’ayyan (terfokus) kepada dirinya. Oleh sebab itu sebagai santri yang notabenenya berpotensi dan paling memahami akan permasalahan ini, tentunya kita lebih layak untuk dikatakan sebagai pemikul tanggung jawab tersebut. Kita pun sebenarnya telah berupaya untuk meraihnya, namun variabel-variabel yang mengelilingi kita (menikah, bekerja, ketidak fokusan dan kesibukan-kesibukan darurat lainnya), sering kali menjadi penyebab i’rod dan berhenti sebelum mencapai secara tuntas.

Image:alasantri.

PERTAYAAN :

A . Bagaimana sikap yang tepat bagi kang sholeh, pulang (red ; boyong) atau tetap mondok? 

JAWABAN :

A . Sikap yang tepat adalah tetap mondok untuk menambah ilmu agama, karena kewajiban mengajar bukan hanya tanggung jawab Kang Sholeh saja. Berdasarkan urutannya, kewajiban mengajar menjadi tanggung jawab penduduk setempat dan orang terdekat di saat Kang Sholeh masih berstatus mondok. 

REFERENSI :

1. Fatawi fiqhiyah Kubo, juz 4 hal. 215
2. Ihya’ Ulumuddin, juz 2 hal. 336 
3. Syarah Sullamut Taufiq, hal 61 
4. Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, juz 20 hal. 329

PERTANYAAN :

B . Sebatas manakah seseorang dianggap sudah mencukupi bidang ilmu agama untuk dakwah menyebarkan faham Ahlusunnah wal Jamaah? 

JAWABAN :

B. Harus menguasai materi keilmuan yang akan didakwahkan sesuai faham Ahlusunnah wal Jamaah yang masih dalam cakupan Fiqh Madzhab al-Arba’ah, Tasawuf Imam al-Ghazali dan Imam al-Junaid al-Baghdadiy, dan Aqidah Imam Abu Hasan al-Asy’ariy dan Imam Abu Manshur al-Maturidiy. 

REFERENSI :

1. Ihya’ Ulumuddin, juz 2 hal. 336
2. Syarah Sullamut Taufiq, hal 61
3. Ushulud Da’wah, hal. 314 
4. Kawakibul Lum’ah, Hal. 61.


SUMBER : Hasil Bahtsul Masail FMPP SE-JAWA MADURA XXXIII Di Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo 1, 27-28 Oktober 2018 M/ 18-19 Shofar 1440 H.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url