Istilah Justice Collaborator Dalam Literatur Fiqih.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Pengertian JUSTICE COLLABORATOR - Pengertian Justice Collaborator secara yuridis dapat ditemukan pada Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator. Pada SEMA tersebut, Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi  dalam proses peradilan. Dalam Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK dan Mahkamah Agung, Justice Collaborator adalah seorang saksi, yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya. Untuk menentukan seseorang sebagai Justice Collaborator, sesuai SEMA No. 4 Tahun 2011, ada beberapa pedoman, yaitu : yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana. Atas bantuannya tersebut, maka terhadap saksi pelaku yang bekerja sama sebagaimana dimaksud di atas, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal penjatuhan pidana sebagai berikut : Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara dimaksud.

Image:nusantaranews.co.

PERTANYAAN :

A . Apakah istilah Justice Collaborator dikenal dalam literatur fiqih? 

JAWABAN :

A . Secara khusus tidak dikenal dalam istilah fiqh namun melihat definisi dan peran justice collaburator dalam proses peradilan dalam pengakuan sebuah tindakan pelanggaran hukum di sebut dengan AL MUQIRRU dan dalam peran justice collaburatoR dalam memberi kesaksian atas keterlibatan orang lain disebut syahid, dan bila dia tidak memenuhi persyaratan menjadi syahid maka persaksiannya bisa dijadikan lauts /qorinatul hal. 

REFERENSI :

1. I’anatut Tholibin, juz 3 hal. 187 & juz 4 hal. 277 
2. Tuhfah al Muhtaj, juz 9 hal. 450 
3. Roudloh Tholibin, juz 11 hal. 242
4. Hasyiyah Al Bajuri, juz 2 hal. 224 
5. Al Fiqh Islami wa Adillatuhu, juz 8 hal. 257

PERTANYAAN :

B . Bagaimana hukumnya penyidik menerima permohonan tersangka sebagai Justice Collaborator ? 

JAWABAN :

B . Boleh diterima hanya sebagai QORINAH HAL / lauts (indikasi) mengingat pemohon tidak memenuhi syarat sebagai saksi. 

REFERENSI :

1. Al Minhaj Li An Nawawi, juz 1 hal. 498
2. Tasyri’ Al Jina’i, juz 3 hal. 444 


3. Al Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah, juz 14 hal. 92.
4. Ithafus Saadah, juz 6 hal. 89 


5. Al Fiqh Islami wa Adillatuhu, juz 7 hal. 190 


SUMBER : Hasil Bahtsul Masail FMPP SE-JAWA MADURA XXXIII Di Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo 1, 27-28 Oktober 2018 M/ 18-19 Shofar 1440 H.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url