Hukum Membuat Grup Whatsapp Mesengger.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah :Perkembangan teknologi memang terkadang menghantarkan kita pada sesuatu hal yang bermanfaat bagi kita atau bahkan terkadang menjadi bumerang bagi diri kita sendiri, yang konsekuensinya malah akan menjerumuskan kita pada jurang kesesatan. Seperti salah satu contoh aplikasi yang sedang trend pada masa ini yakni WhatsApp, aplikasi ini memang bersifat individu, namun tak sedikit masyarakat yang menggunakan aplikasi ini dengan membuat suatu grup untuk berkomunikasi baik dengan keluarga teman satu kelas satu desa atau bahkan relasi kerja dll, dan tentunya anggotanya tidak hanya laki-laki saja terkadang juga ada perempuanya. terkadang banyak dari mereka yang mengirim pesan suara untuk memudahkan berkomunikasi, mengirim video yang mengandung faedah, ada juga yang mengirim video yang sifatnya hanya humor atau bahkan curahan hati, dan ada juga yang menggunakan grup ini sebagai ajang promosi produk daganganya, dan ada juga sebagian dari pengguna yang mengadakan bahtsul masa’il di grup WhatsApp.

 Di sisi lain dengan hadirnya fenomena ini sebagian anggota grup ada yang kurang nyaman dari member-member yang terdaftar, entah karena mereka mengirim video atau gambar yang tak layak di dalam grup tersebut atau berkata kotor atau yang lainya. Oleh karena itu, adminpun mempunyai inisiatif mengeluarkan anggota-anggota yang menurutnya menggangu kenyamanan dalam grup tersebut. Walaupun anggota yang dikeluarkan dari grup juga merasa dikucilkan dari grup tersebut.

Image:republika.co.id.

PERTANYAAN :

A . Bagaimana hukum membuat grup di WhatsApp yang pesertanya terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan ? 

JAWABAN :

A . Pada dasarnya, pembuatan grup WhatsApp hukumnya boleh. Namun apabila grup whatsapp tersebut bertujuan untuk kemaksiatan atau adanya dugaan akan menyebabkan tindak kemaksiatan semisal interaksi chatting antara lawan jenis, penyebaran ujaran kebencian dan hoaks, maka menurut pendapat yang ashoh hukumnya haram. 

REFERENSI :

1. Bughyah mustarsyidin, juz 1 hal. 260


2. Ihya’ Ulumuddin, juz 2 hal. 160 
3. Majmu’ Syarah Muhadzdzab, juz 9 hal. 353 
4. Is’ad Ar Rafiq, juz 2 hal. 93-94 
5. Majmu’ Fatawa lil ‘Allamah Al Faqih Habib Abdulloh bin Umar Al ‘Alawi, hal. 43-45 
6. Bariqoh mahmudiyah, juz 5 hal. 397 & juz 5 hal. 192 
7. Fathul wahhab, juz 2 hal. 176-177

PERTANYAAN :

B . Bagaimana hukum mengeluarkan anggota grup dengan alasan sebagaimana deskripsi ? 

JAWABAN :

B . Diperbolehkan dalam rangka menghindari mafsadah. 

REFERENSI :

1. Syarah Nawawi ‘Alal Muslim, juz 1 hal. 144 
2. Ihya’ Ulumuddin, juz 2 hal. 331

DOWNLOAD : WHATSAPP MESSENGER .

SUMBER : Hasil Bahtsul Masail FMPP SE-JAWA MADURA XXXIII Di Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo 1, 27-28 Oktober 2018 M/ 18-19 Shofar 1440 H.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url