Sebut saja Hindun, gadis ayu yang masih duduk di bangku SMP. Seorang selebgram (artis Instagram) yang memiliki follower lebih dari 4 m. Waktunya sehari bisa habis di depan gadget, untuk keperluan Instagramnya seperti membalas chat fans, membuat postingan endorsenya atau hanya sekedar memosting kesehariannya. Setelah lulus dari SMP Hindun dikirim ke pondok pesantren oleh orang tuanya.
Singkat cerita, setelah dua tahun di pesantren, tingkah laku Hindun berubah drastis. Yang awalnya ia memakai kerudung namun masih menampakkan sebagian rambut, suka memakai kaos ketat, kini ia lebih tertutup dan memakai pakaian-pakaian longgar. Bahkan foto-fotonya yang menampakkan aurotnya segera ia hapus, karena sekarang dia sudah faham tentang aurat seorang perempuan. Namun ia masih memiliki kejanggalan di hatinya, karena foto-fotonya di masa lalu masih banyak beredar diakun-akun lain bahkan ketika ia mencari namanya di Google, yang keluar adalah foto-foto yang masih menampakkan aurotnya.
PERTANYAAN :
A . Apakah menampilkan kontent negatif sebagaimana dalam deskripsi bisa dikatakan sebagai
dosa jariyah ?
JAWABAN :
A . Menampilkan konten negatif, seperti foto/video porno yang berpotensi menimbulkan maksiat dan
atau mafsadah tergolong sebagai dosa jariyah (perbuatan yang dosanya terus mengalir)
REFERENSI :
1.Fiqhu ‘ala madzahibil arba’ah juz 6 hal, 40.
2.Fiqhu ‘ala madzahibil arba’ah juz 6 hal, 40.
PERTANYAAN :
B . Bagaimana hukumnya membuat istilah “dosa jariyah” ?
JAWABAN :
B . Diperbolehkan.
REFERENSI :
1.Hawi lil fatawi juz, 2 Hal, 127.
2.Az Zawajir Juz, 1 Hal, 187.
DOWNLOAD : DOSA JARIYAH .
SUMBER : Hasil Bahtsul Masail FMPP SE-JAWA MADURA XXXIII Di Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo 1, 27-28 Oktober 2018 M/ 18-19 Shofar 1440 H.

Makasih ga...
Dosa Jariyah konten Negatif berisikan informasi berguna.
Semoga makin banyak tulisan yg memberi inspirasi