NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah
: Dewi merupakan seorang mahasiswi yang taat beragama, karena ia dididik dari keluarga agamis. Ayahnya adalah seorang kiai pemangku Masjid. Dalam keseharian aktifitasnya di kampus ia ketepatan berkenalan dengan Akmal seorang pemuda yang aktif dalam keorganisasian Fakultas. Hanya saja aktifitas yang digeluti di kampus terkesan agak berediologi radikal.
Di tengah menjalankan aktifitasnya tumbuhlah rasa cinta dewi dengan pemuda sesama aktifis kampus tersebut. Namun meskipun cinta, Dewi tetap berpegang teguh dengan prinsip-prinsip ke-Aswajaannya dan terpaksa menolak keinginan Akmal untuk melamarnya.
Lain lagi kisah Dewi, yaitu kisah Rini dengan Ahsan suami istri yang telah menjalin hidup berumah tangga selama 3 tahun. Namun akhir-
akhir ini ahsan mulai ikut aktifis organisasi yang berideologi radikal sehingga membuat hati Rini tak lagi nyaman dan trentam. Sehingga ia berkeinginan mengajukan gugatan cerai kepengadilan demi menyelamatkan aqidah Rini.
PERTANYAAN :
A . Wajibkah menolak lamaran lelaki yang berideologi radikal?
JAWABAN :
A . Wajib menolak, karena lelaki yang berideologi radikal tidak bisa melakukan kewajibannya sebagai suami dalam hal mengajarkan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
catatan: Radikal yang dimaksud adalah radikal dalam keyakinan dan pemahaman (ahlul bid’ah) yang menyimpang dari ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
REFERENSI :
1. Ithaf As-Sadah, Juz 6 hal. 131
2. Hasyiah Al-Bujairomi, Juz 4 hal. 417
3. Dll.
PERTANYAAN :
B . Bolehkan seorang istri mengajukan gugatan cerai (khulu’) ke pengadilan apabila suami mengikuti paham radikal?
JAWABAN :
B . diperbolehkan.
REFERENSI :
1. Al-Hawi Al-Kabir, Juz 10 hal. 5
2. Al-Yaqut An-Nafis, hal. 610
3. Dll.
DOWNLOAD : SUAMI RADIKAL .
SUMBER : Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il XXIV
(FMP3)
Forum Musyawaroh
Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur
Di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur 64117
26-27 Jumadal Ula 1441 H./ 22-23 Januari 2020 M.
