Menyoali Lambang Ormas Islam Dan Rajah Di Produk.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Produksi sarung/ baju/ kopyah berlogo ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, FPI dll. sering kita temukan di toko-toko. Namun, dalam pemakaian produk tersebut terkadang kurang diperhatikan tata letaknya.

Contoh saja lambang ormas yang ada di sarung berada tepat di pantatnya atau terlalu ke bawah hingga nyeret atau terinjak kaki. Saat pencucian pun kadang bercampur dengan barang-barang najis. Dan ada juga yang disetrika. Begitu juga penggunaan kopyah. Ada yang dilempar-lempar bahkan dibawa masuk ke toilet.

Tak hanya lambang Ormas, di pasaran juga banyak produk kopyah yang ditulis seperti rajah ya tariim wa ahlaha, qitmir dan jenis yang lain.

Image:instragram.nu.plaza.

PERTANYAAN :

A . Apakah lambang Ormas Islam dan rajah tergolong mu’adzom yang harus dimulyakan?

JAWABAN : 

A . Untuk Lambang Ormas Islam diperinci: 

1. Lambang ormas yang terdapat nama-nama yang dimuliakan seperti nama Allah, Nabi dll, maka termasuk mu’adzom yang berkonsekuensi makruh dibawa saat buang hajat.

2. Lambang ormas yang tidak terdapat asma muadzom dan merupakan organisai yang berhaluan ahlus sunnah waljamaah dan tidak menentang NKRI, maka musyawirot belum menemukan referensi yang shorih dalam konteks kemakruhan dibawa saat membuang hajat. 

Namun demikian, logo tersebut harus dimuliakan dan tidak boleh dihinakan. 

Sedangkan mengenai rajah, diperinci sebagai berikut: 

1. Rajah yang secara jelas bertuliskan nama-nama mu’adzom seperti asma Allah, Nabi dll, maka termasuk muazham. 

2. Racah yang secara jelas tidak bertuliskan mu’adzam, maka tidak termasuk mu’adzom. 

3. Rajah yang terdiri dari isyarat-isyarat atau rumus-rumus, maka termasuk mu’adzom bila ditulis oleh ahlinya dan dikehendaki mu’adzom.

REFERENSI :

1. Hasyiah Syarwani , Juz 1 hal. 160 
2. Hasyiah Al-Jamal, Juz 1 hal. 82 
3. Hasyiah Al-Bujairomi, Juz 3 hal. 319 
4. Dll

PERTANYAAN :

B . Bagaimana hukum memproduksi dan memperlakukan barang-barang tersebut sebagaimana deskripsi? 

JAWABAN :

b. Hukum memproduksi barang-barang yang ada asma`ul mu’adzomnya diperinji: 

1. jika pada pakaian yang tidak pasti difungsikan untuk hal yang menghinakan seperti peci, kerudung, baju, sarung, dll. hukumnya makruh. 

2. Jika pada pakaian yang pasti difungsikan untuk hal yang menghinakan seperti keset, karpet, dll. hukumnya hilaf, menurut Imam Ibnu Rif’ah makruh dan haram menurut Syeh Aly Bin Muhammad dalam kitab Fathu al-Karim al-Manan. 

Hukum memakainya juga diperinci: 

1. boleh jika pada pakaian yang tidak dipastikan difungsikan untuk hal yang menghinakan seperti peci, kerudung, baju, sarung, dll. 

2. Jika pada pakaian yang pasti difungsikan untuk hal yang menghinakan seperti keset, karpet, dll. Hukumnya haram dan menurut sebagian pendapat diperbolehkan jika tidak ada tujuan menghina.

REFERENSI :

1. Asna Al-Matholib, Juz 1 hal. 334 
2. Tuhfah Al-Muhtaj, Juz 1 hal. 156 
3. Kifayat An-Nabih, Juz 1 hal. 426 
4. Dll.


SUMBER : Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il XXIV (FMP3) Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur Di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur 64117 26-27 Jumadal Ula 1441 H./ 22-23 Januari 2020 M.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url