Tanggungan Karena Merusak File Penting.

NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Hasil keputusan FMPP ke-25 komisi A di PP. Nurul Ihsan Lumajang memutuskan bahwa file berstatus manfaat sehingga sah diwakafkan menurut sebagian ulama. File pada zaman sekarang merupakan dokumen maya yang berfungsi layaknya kertas fisik yang dapat menyimpan berbagai data. Mayoritas orang sekarang lebih memeilih menyimpan datanya berupa file daripada bentuk fisik kertas. Kerusakan file merupakan suatu kejadian yang tidak didinginkan oleh semua orang. Apalagi file tersebut berisi file penting seperti karya ilmiah dan dokumen jam”iyah.

Penyebab kerusakan file yang ada di laptop diantaranya disebabkan oleh flasdisk penuh dengan virus yang dipasang di laptop atau komputer. Biasanya hal tersebut terjadi saat kita meminjamkan laptop ke teman kita yang tidak peduli akan kondisi flasdisknya. Ada juga komputer yang terjangkit virus dapat menyebarkan virus ke flasdisk orang lain. Seringkali orang yang mengalami file di flasdisk rusak terjangkit virus setelah menggunakan jasa rental komputer yang penuh dengan virus.

Image:hipwee.com

PERTANYAAN :

A . Apakah tindakan yang menyebabkan file penting orang lain rusak atau terhapus sebagaimana deskripsi mewajibkan dloman?

JAWABAN :

A . Tindakan memasang flashdisk seperti dalam deskripsi termasuk tindakan yang mewajibkan dloman.
Sebab kerusakan terjadi ketika menggunakan barang pinjaman (fil isti’mal) bukan sebab penggunaan (bil
isti’mal).
Sedangkan bila peminjam dan yang meminjamkan tahu bila flashdisk atau laptop terdapat virus dan keduanya merelakan konsekwensinya, maka tidak wajib dloman.

REFERENSI :

1. Hasyiah Al-Bujairomi, juz 8, hal 340
2. Al-Bajuri, juz 2, hal 251
3. Al-Mantsur, juz 2, hal 114

PERTANYAAN :

B . Jika wajib, bagaimana cara dlomannya?

JAWABAN :

B . Dengan mengganti qimah file tersebut, baik file dikategorikan mutaqawim ataupun mitsli. Sebab dloman ariyah menurut qaul ashah dengan qimata yaumi talaf.
Sedangkan menurut muqabil ashah, jika file tersebut terdapat duplikatnya, maka mengganti dengan duplikat tersebut berpijak pada dlobit mitsli dalam kitab Fikih Manhaji.

REFERENSI :

1. Mughni Al-Muhtaj, juz 3 hal 332
2. Al-Fiqh Al-Manhaji, juz 7, hal 219
3. Al-Fiqh Al-Islami, juz 5, hal 34

DOWNLOAD : MERUSAK FILE PENTING .

SUMBER : Hasil Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura Di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, 12 Februari 2020.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url