dibutuhkan.
Sebagai santri yang baik, Kang Oyeng merasa menyimpan hanger ini merupakan tindakan yang tidak baik. Dia berpendapat bahwa penyimpanan hanger ini merupakan penimbunan yang pentasarufan barang umum yang tidak legal. Maka dari itu dia sering menasehati teman kamarnya untuk saling menyadari. Dan menurut Kang Oyeng, mengambil hanger timbunan di almari pribadi tidak apa-apa, karena dia mengambil haknya. Bahkan dia sering mengambil hanger yang telah ditimbun teman kamarnya. Secara otomatis teman kamar yang telah menimbun hanger tadi marah. Dia menggerutu “Kalau mau nyuci ya mbok persiapan dulu, nyiapin hanger dulu, malah ngambil yang sudah disimpan orang lain”.
NB :
✓ Status hanger adalah fasilitas kamar baik dari iuran atau waqafan dari sesepuh kamar.
✓ Ada juga hanger milik pribadi yang sengaja dicampur dengan hanger fasilitas kamar.
Image:alasantri.twiter.
PERTANYAAN :
A . Bagaimana hukum menyembunyikan hanger beberapa hari sebelum mencuci?
JAWABAN :
A . Diperinci sebagaimana berikut:
1. Untuk hanger fasilitas kamar atau wakafan tidak diperbolehkan, sebab termasuk menghalangi hak orang lain (tahjir)
2. Untuk hanger milik bersama (musytarok) tidak diperbolehkan kecuali ada izin dari pemilik lain.
3. Untuk milik pribadi yang tercampur, maka diperinci:
▪ Apabila hanger tidak dapat dibedakan diperbolehkan apabila yang disembunyikan sesuai kadar miliknya.
▪ Apabila hanger dapat dibedakan maka tidak diperbolehkan menyembunyikan yang bukan miliknya.
REFERENSI :
1. Bujairomi ‘ala Al-Khotib, juz 4, hal 104
2. I’anah At-Tholibin, juz 3, hal 162
3. Is’ad Ar-Rofiq, juz 2, hal 134
4. Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, hal 257
5. Dll.
PERTANYAAN :
B . Bolehkah mengambil hanger yang sudah disembunyikan seperti yang telah dilakukan oleh Kang Oyeng ?
JAWABAN :
B . Diperinci sebagaimana berikut:
▪ Apabila menyebunyikannya diperbolehkan, maka tidak boleh mengambilnya.
▪ Apabila menyembunyikannya tidak diperbolehkan, maka boleh mengambilnya apabila tidak bisa diminta dengan baik-baik dan tidak menimbulkan fitnah.
REFERENSI :
1. Nihayah Al-Muhtaj, juz 8, hal 334
2. Bughyah Al-Mustarsyiddin, hal 149
3. Nihayah Al-Muhtaj, juz 5, hal 347
4. Fathu Al-Qorib, hal 189
5. Dll
DOWNLOAD : REBUTAN HANGER .
SUMBER : Hasil Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura Di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, 12 Februari 2020.
