Metode pengajaran yang beragam tak ayal membuat orang-orang pesantren terutama kang santri juga memiliki keahlian yang beragam. Ada sebagian santri yang ahli dalam model pengajaran sorogan, ada yang lihai menemani masyarakat dalam memikul beban hidup dengan petuah-
petuahnya, mengahadapi kerasnya modernisasi, ada juga yang layak untuk mengisi seminar atau bahkan ahli.
Salah satu teman santri kita misalnya, ada yang pandai dalam berbagai fan ilmu dan lihai pula menyampaikannya pada khalayak umum. Keahliannya tidak hanya diakui oleh kalangan sendiri, melainkan juga kalangan lain yang notabene bukanlah kategori islam aswaja.
Liburan kemarin ketenarannya itu terbukti. Salah satu organisasi yang dibentuk oleh islam radikal mengundangnya untuk mengisi seminar di salah satu acara yang mereka bentuk. Ia berfikir, disalah satu sisi, sebenarnya ia memiliki keuntungan untuk bisa menyampaikan faham islam
Rahmatan Lil Alamin pada kaum radikal. Namun di sisi lain, ia harus rela dianggap radikal pula jika foto-foto seminar tersebar di media sosial atau mungkin muncul anggapan benar terhadap islam radikal, dengan bukti pengisi acara adalah dirinya, dan masih banyak dampak yang lain.
Image:muslim.or.id.
A . Bagaimana hukum mengisi seminar di acara organisasi atau ceramah di organisasi selain Aswaja An-Nahdliyah?
JAWABAN :
A . Pada dasarnya dakwah kepada ahli bid’ah adalah fardlu kifayah. Namun apabila menimbulkan mafsadah yang kembali pada dirinya, seperti nama baiknya jatuh, maka kewajibannya gugur namun tetap diperbolehkan.
Apabila diyakini atau diduga kuat akan menimbulkan mafsadah yang lebih besar seperti memperkokoh eksistensi golongan mereka dan merugikan ormas Aswaja An-Nahdliyah, maka tidak diperbolehkan.
REFERENSI :
1. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, juz 8, hal 40
2. Al-Adzkar An-Nawawi, hal 316
3. Hasiyah Al-jamal, juz 5, hal 182
4. Tuhfah Al-Muhtaj, Juz 9, hal 182
5. Dll.
PERTANYAAN :
B . Bagaimana metode dakwah yang tepat diterapkan pada golongan-golongan tersebut?
JAWABAN :
B . Disesuaikan dengan kondisi objek dakwah, baik dengan cara hikmah, mauidoh hasanah maupun dengan cara mujadalah dengan rincian sebagai berikut:
✓ Dengan cara hikmah dan mauidzoh hasanah apabila ahli bidah mau menerima kebenaran cukup dengan mauidzoh.
✓ Dengan cara mujadalah (diskusi) apabila ahli bidah mau menerima kebenaran hanya
dengan membuka ruang diskusi.
REFERENSI :
1. Ihya` ‘Ulum Ad-Din, juz 1, hal 97
2. MafahimYajibu, hal 5
3. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, juz 8, hal 40
4. Al-Minan Al-Kubro, hal 257
5. Dll
DOWNLOAD : DAKWAH LINTAS ALIRAN .
SUMBER : Hasil Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura Di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, 12 Februari 2020.
