NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi masalah : Harta yang wajib zakat tijarah adalah harta yang yang di saat membelinya ditujukan untuk didagangkan. Biasanya, niat pebisnis ikan di saat membeli bibit adalah untuk dirawat sampai besar kemudian dijual. Sementara dalam kitab Hasiyah As-Syarwani dijelaskan bahwa hasil panen tidak menjadi mal tijarah meskipun pada akhirnya hasil panen akan dijual. Sementara dalam kasus pembelian buah simsim yang ditujukan untuk dijual sarinya menjadi mal tijarah.
Dalam ibarot bulghatut tulab dijelaskan bahwa pembelian ikan yang bertujuan untuk dirawat kemudian dijual tidak menjadi mal tijarah meskipun bertujuan untuk mencari keuntungan.
Sementara di ibarot lain di kitab yang sama terkait persoalan pebisnis ikan, kyai mushonnif memberi hukum wajib jika saat membeli diniati untuk dagang (istirbah).
PERTANYAAN :
A . Apakah niat pebisnis ikan untuk menjual ketika sudah besar menjadikan hasil panen sebagai harta tijarah?
JAWABAN :
A . Niat menjual ketika sudah besar tidak identik dengan niat tijaroh, sehingga ikan hasil panen tidak menjadi harta niaga.
REFERENSI :
1. Khasiyah Bujairomi Ala Minhaj, Juz. 5 Hal. 235.
2. Al Majmu’ Sarh Muhadzab, Juz. 6 Hal. 48.
DOWNLOAD : PETERNAK IKAN DAN ZAKAT UANG .
SUMBER : Hasil Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura Di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, 12 Februari 2020.
