Gegeran Guru Mencubit Murid | HASIL FMPP.



NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Akhir-akhir ini, kerap kali terjadi orang tua melaporkan guru karena telah menghukum anaknya. Padahal anaknya dihukum karena melakukan sebuah kesalahan.
  Kejadian yang terjadi pada Jumat 29 April 2016; karena tidak terima anaknya dicubit, orang tua melaporkan guru ke polisi. Cubitan guru di bagian paha siswa SD tersebut dianggap sebuah penganiayaan. Meskipun pihak kepolisian menyarankan agar diakhiri dengan cara bermediasi terlebih dahulu, namun pihak orang tua ngotot untuk tidak berdamai dan tetap melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak komisi pengawasan dan perlindungan anak.
  Sebagian orang tua yang tidak terima, menganggap bahwa aksi di atas adalah sebuah penganiayaan. Berikut UU yang terkait tentang Perlindungan Anak:
1.Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-

 2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,-

  Di sisi lain, dalam syariat ditegaskan bahwa guru selaku pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan melatih anak didik sejak usia dini diperkenankan memberikan hukuman fisik sebatas kewajaran (Dlarban ghaira mubarrih) dalam proses pendidikan.
  Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sebenarnya sudah diakui dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 74 Tahun 2008.
  Berikut pasal terkait perlindungan guru:
1.Pasal 39 ayat 1 dan 2:
Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/ atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 40:
Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

3. Pasal 41:
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.


 Pertanyaan:

a. Bagaimana batas-batas guru dalam menghukum anak didiknya?

Jawaban:

a. Batasan guru dalam menghukum anak didiknya adalah :
1. Hukuman harus secara bertahap dimulai dari yang paling ringan.
2. Hukuman disyaratkan tidak mengancam nyawa, fungsi anggota atau mempengaruhi kejiwaanya.
3. Perkara yang dilanggar berkaitan dengan perintah syari’at, larangan syari’at, etika atau hal yang berkaitan dengan proses belajar dan menurut satu pendapat memasukkan perkara sunnah.
  Jika hukuman berupa pukulan maka disyaratkan;
1. Sudah mendapatkan izin dari wali atau di cukupkan dengan penyerahan wali menurut satu pendapat
2. Usia murid tersebut minimal sudah tamyiz, dan menurut satu pendapat minimal genap berusia 10 tahun.
3. Pukulan tidak di bagian wajah atau bagian tubuh yang vital.
4. Pukulannya tidak sampai menimbulkan rasa sakit yang tidak bisa ditahan pada umumnya, memar, luka berdarah atau patah tulang.
5. Tidak menggunakan alat yang membahayakan.
6. Memberi efek jera.

 REFERENSI :

1. Hasyiah Al Jamal, juz.5 hal. 164
2. Qulyubi wa Umairoh, juz.15 hal. 318
3. Hawasyi asyyarwani, juz.2 hal. 62
4. Tuhfatul Muhtaj, juz. 5 hal 8, dll.

PERTANYAAN :

b. Bagaimana hukum wali murid melaporkan tindakan guru terhadap pihak yang berwajib sebagaimana dalam deskripsi di atas?

Jawaban:

b. Tidak boleh untuk melaporkan tindakan guru kecuali;
1. tindakan tersebut melampaui ketentuan-ketentuan ta’zir dalam sub A.
2. tidak ada cara lain untuk mencegah terulangnya tindakan tersebut.

PERTANYAAN :

c. Bagaiman hukum pemerintah menindak tindakan guru atas dasar perlindungan anak?

Jawaban:

c. Jika sesuai dengan ketentuan pada sub B, maka pemerintah boleh menindak guru dengan tetap menggunakan cara terbaik untuk menjaga harga diri seorang guru

REFERENSI :
1. Tuhfatul Muhtaj, juz. 1 hal. 197
2. Atsna al matholib, juz. 20 hal. 180

DOWNLOAD : GEGERAN GURU MENCUBIT MURID.

SUMBER : FMPP Se-Jawa Madura 30, Babakan, 21-22 Oktober 2016 M / 20-21 Muharram 1438 H
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url