Problematika Bertamu | Hasil FMPP.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Rasulullah Saw bersabda :

 ”Barang siapa yang beriman (sempurna) pada Allah Swt dan hari akhir, maka hendaknya memuliakan tamunya”. 

 Demikianlah penghargaan dan penghormatan yang sangat sempurna, sekira menghormati tamu merupakan bagian dari kesempurnaan seorang mukmin. Sementara tuan rumah kadang memiliki rutinitas aurad atau amaliyah pada waktu tertentu baik berdasarkan ijazah atau inisiatif sendiri yang terkadang lumayan panjang. Tidak jarang saat melakukan rutinitas tersebut, bersamaan dengan datangnya para tamu yang hendak menemuinya. Terkadang ada tamu datang mengucapkan salam, namun tuan rumah dalam kondisi lelah, tidak siap menerima tamu. Kadang tuan rumah juga tak berkenan menemui tamu karena berbagai hal seperti tamu yang menagih hutang. Sementara di Indonesia, salam berfungsi ganda sekaligus sebagai “pengetuk pintu” yang ketika dijawab, berarti dipahami tuan rumah siap menerima kedatangannya.

Pertanyaan :

a. Mana yang lebih utama antara menemui tamu dan melaksanakan rutinitas wazhifah tertentu ?

Jawaban :

a. Lebih utama melanjutkan wadzifahnya manakala tamunya masih dalam rangka meminta izin. Dan bila sudah di izinkan menjadi tamu, maka yang lebih utama meninggalkan wadzifahnya.

REFERENSI :

1. Faidl al Qodir, juz 3, hal 228
2. Al Futuhat Ar Robbaniyah, hal 154
3. Tadzkir An Nas, hal 117
4. Bughyah Al Mustarsyidin, hal 67, Dll.

Pertanyaan :

b. Ketika ada tamu mengucapkan salam sementara tuan rumah dalam kondisi lelah, tidak siap atau tidak mau menerima tamu, apakah termasuk ‘udzur yang menggugurkan kewajiban menjawab salam ?

Jawaban :

b. Termasuk udzur disaat salam itu disampaikan pada situasi yang tidak dianjurkan (mathlub), seperti meminta izin (isti’dzan) sementara tidak diketahui dalam rumah itu ada orang atau tidak, atau yang memberi salam tahu bahwa tuan rumah dalam kondisi tidak patut untuk menjawab salam.

REFERENSI :

1. Tafsir al Fakhr ar Rozi, juz 1, hal 312
2. Mirqoh al Mafatih, juz 13, hal 457
3. Mughni al Muhtaj, juz 5, hal 249
4. Roudloh at Tholibin, juz 10, hal 231, Dll.

Pertanyaan :

c. Sebatas mana memuliakan tamu yang dimaksud dalam hadits di atas ?

Jawaban :

c. Sebatas pelayanan yang memadahi dengan mempertimbangkan tradisi yang berlaku dan tidak memberatkan tuan rumah, seperti menemui tamu dengan wajah yang ramah, menghidangkan suguhan semampunya, dll.

 REFERENSI :

1. Faidl al Qodir, juz 1, hal 417
2. Fath al Bari, juz 10, hal 446
3. Ihya’ Ulum ad Din, juz 2, hal 17
4. Faidl al Qodir, juz 6, hal 272, dll.

DOWNLOAD : PROBLEMATIKA BERTAMU .

SUMBER :HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII Di PP. Lirboyo Kota Kediri Jatim 15-16 April 2015 M / 25-26 Jumadil Akhir 1436 H. Komisi A.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url