Bimbingan Pra Nikah | Hasil BMK.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi masalah : Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendorong penerapan sertifikat pernikahan untuk calon pengantin baru. Sertifikasi ini rencananya mulai diterapkan pada 2020.
   "Setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir di SICC, Bogor, Jawa Barat, Rabu 13 November 2019.
   Dengan sertifikasi tersebut, pengantin baru juga bisa memahami tentang kesehatan anak. Maka dari itu, pendidikan untuk pengantin baru perlu diberikan, khususnya calon ibu. "Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan. Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," tuturnya.

Pertanyaan:

a. Bagaimana hukum pemerintah memberikan bimbingan tentang pernikahan pada calon pengantin?

Jawaban :

a. Diperbolehkan bahkan wajib karena di dalamnya mengandung maslahat, dengan catatan hal tersebut tidak menjadi syarat bolehnya menikah dan tidak memberatkan pada kedua calon pengantin.

REFERENSI :

1. FATAWY AL SUBKY JUZ 1 HAL 199
2. AL FIQH AL ISLAMI WA ADILATUHU JUZ 9 HAL 164
3. FIQH AL ISLAMI JUZ 5 HAL 518

Pertanyaan:

b. Wajibkah calon pengantin memahami kesehatan reproduksi, pencegahan, penyakit, hingga cara merawat anak?

Jawaban: :

b. Tidak wajib. Hanya saja calon pengantin dianjurkan untuk mempelajarinya, karena menjelang menikah merupakan saat yang tepat untuk memahami hal tersebut. Disamping itu hal-hal di atas secara umum adalah perkara yang sunnah dan bahkan ada yang wajib diketahui di kemudian hari.

REFERENSI :

1. BARIQOH MAHMUDIYAH JUZ 2 HAL 119
2. BARIQOH MAHMUDIYAH JUZ 2 HAL 158
3. MUGHNIL MUKHTAJ JUZ 15 HAL 89
4. MUGHNIL MUKHTAJ JUZ 9 HAL 425 5. FIQH AL ISLAMI JUZ 5 HAL 717-718

DOWNLOAD : BIMBINGAN PRA NIKAH .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA`IL XXII SE-JAWA MADURA PONDOK PESANTREN AL FALAH PLOSO MOJO KEDIRI 20-21 J. Ula 1441 H | 15 – 16 Januari 2020 M.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url