Dilema Kipas Angin | Hasil FMPP.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Ruangan yang luas dan megah terasa kurang lengkap apabila tidak ada kipas anginnya. Baik ruangan umum, seperti kantor atau tempat transit tamu, atau ruang khusus untuk beribadah, seperti di dalam masjid. Namun tidak dapat dipungkiri, pengguna ruangan tidak sama antara satu dengan yang lain. Ada yang memang suka dengan kipas angin, ada yang tidak suka, mungkin karena kondisi badan yang kurang sehat atau karena alasan yang lain.
   Suatu ketika, di kamar tamu (fasilitas umum) yang kebetulan hanya terdapat satu kipas angin, datang dua rombongan. Satu dari Surabaya yang datang sore hari dan satunya dari malang yang datang menjelang tengah malam. Karena merasa gerah akibat perjalanan panjang, salah satu rombongan dari malang tanpa pikir panjang menyalakan kipas angin yang tersedia dalam kamar tamu, kemudian entah karena ada yang sakit atau karena memang anti udara dingin salah satu rombongan dari surabaya mematikan kipas angin yang membuat rombongan dari malang bertanya-tanya. Karena merasa gerahnya belum terobati, sekaligus menghormati rombongan yang datang lebih awal, ia pun keluar sejenak untuk mencari angin di luar.
   Kasus lain, di sebuah masjid yang sedang melaksanakan jamaah dan kipas angin sudah dinyalakan, datang seorang jamaah yang kondisinya kurang sehat. Karena merasa dirinya sedang sakit, ia langsung mematikan kipas angin yang sedang dimanfaatkan oleh para jamaah tersebut. Di lain waktu, saat udara begitu panas dan kipas angin masjid sudah dinyalakan, tiba-tiba ada jamaah yang dikenal anti kipas angin datang dan langsung mematikan kipas. Ada pula masalah ketika ada dua orang datang secara bersamaan hendak melaksanakan sholat di masjid. Lalu salah satunya ingin menyalakan kipas angin, sedangkan yang lainya tidak ingin menyalakan kipas angin.

Pertanyaan:

a. Bagaimana hukum menyalakan kipas angin sebagaimana dalam deskripsi di atas?

Jawaban:

a. Diperbolehkan selama tidak ada dhoror terhadap orang lain. Khusus untuk kipas yang ada di Masjid ditambah syarat tidak mengganggu kekhusyuan orang yang sholat atau orang yang melakukan ibadah lain.

 Referensi :

1. Tuhfatul Muhtaj vol. 5, h. 197.
2. Al- Mahalli, vol. 3 h. 94.
3. Al-Hawi Al-Kabir, vol. 7, h. 123.
4. Dan lain-lain.

Pertanyaan :

b. Bagaimana hukum mematikan kipas angin sebagaimana dalam deskripsi di atas?

Jawaban:

b. Tafsil:
  • tidak diperbolehkan jika hukum menyalakanya diperbolehkan sebagaimana ketentuan sub a. 
  • Diperbolehkan jika hukum menyalakan kipas tersebut tidak diperbolehkan. sedangkan yang berhak mematikan kipas tersebut adalah setiap orang, namun jika khawatir terjadi fitnah maka harus melibatkan pihak nadzir. 

 Referensi :

1. Al-Fiqhul Islami vol. 6, h. 446
2. Al-Qolaid Al-Khozaid, vol. 1, h. 596. .
3. Al-Bujairomo Al-Khotib vol. 2, h. 307

DOWNLOAD : DILEMA KIPAS ANGIN .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL KUBRO Dalam Rangka Penutupa Aktivitas Bahsul Masail Dan Menyongsong Haul-Haflah PonPes Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur. Lirboyo 20-21 pebruari 2019 M./ 15-16 J.t saniah 1440 H. Komisi B.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url