Pertanyaan :
a. Bolehkah menunda pembelian kambing sampai pada bulan-bulan tersebut ?
b. Milik siapa, uang sisa pembelian kambing seharga 150 real dari uang sebesar 350 real?
Jawaban :
A. Penundaan pembelian dam yang tentu berkonsewensi pada penundaan penyembelihannya ditafsil :
1. Boleh, apabila sebab dari pembayaran dam bukan tindakan yang maksiat / diharamkan.
2. Tidak boleh, apabila sebab dari pembayaran dam merupakan tindakan yang diharamkan.
B . Sisa uang dari pembelian dam tetap milik muwakkil, kecuali sudah direlakan oleh muwakkil maka menjadi milik wakil.
DOWNLOAD : PEMBAYARAN DAM.
Image : ihrom.asia
SUMBER : RUMUSAN KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PWNU JATIM DI SIDOGIRI 02-03 J. ULA 1426 / 09-10 JUNI 2005 Komisi A.
