Pembayaran DAM | HASIL BM.


 NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi masalah : Pembayaran dam yang terjadi diserahkan kepada muqimin atau KBIH berupa uang seharga kambing (350 riyal misalnya).

 Namun dalam rangka mencari untung, mereka (baca: yang diserahi) membelikan kambing setelah bulan haji lewat dengan alasan harga kambing pada saat itu bisa turun hingga mencapai 150 riyal (misalnya). Atau ada yang dibelikan pada bulan haji tahun berikutnya untuk catering para jamaah haji.

Pertanyaan : 

a. Bolehkah menunda pembelian kambing sampai pada bulan-bulan tersebut ?

b. Milik siapa, uang sisa pembelian kambing seharga 150 real dari uang sebesar 350 real?

Jawaban : 

A. Penundaan pembelian dam yang tentu berkonsewensi pada penundaan penyembelihannya ditafsil : 

1. Boleh, apabila sebab dari pembayaran dam bukan tindakan yang maksiat / diharamkan.

2. Tidak boleh, apabila sebab dari pembayaran dam merupakan tindakan yang diharamkan.

B . Sisa uang dari pembelian dam tetap milik muwakkil, kecuali sudah direlakan oleh muwakkil maka menjadi milik wakil.

DOWNLOAD : PEMBAYARAN DAM.

Image : ihrom.asia

SUMBER : RUMUSAN KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PWNU JATIM DI SIDOGIRI 02-03 J. ULA 1426 / 09-10 JUNI 2005 Komisi A.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url