Aku Ingin Jadi Jutawan | Hasil FMPP.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripi Masalah : Akibat himpitan zaman, niat bekerja yang awalnya adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai kepala keluarga berubah menjadi bekerja untuk kaya seperti semboyan para pengusaha “Aku Ingin Kaya”. Sebut saja pak Dino yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang asongan. Pada suatu hari dia dititipi tahu bungkusan oleh tetangganya (Pak Angga). Pak Dino dititipi tahu bungkusan berisi 8 buah tahu dengan harga Rp. 2000 perbungkusnya dan pak Dino dititipi 21 bungkus. Pak Dino mendapat upah Rp 500 dari tiap bungkus. Ternyata Pak Dino merasa kurang akan upahnya. Akhirnya dengan tanpa sepengetahuan pak Angga, ia membongkar bungkusan tahu dan membungkus ulang dengan isi 6 buah tahu perbungkus. Secara otomatis, yang awalnya berjumlah 21 menjadi 28 bungkus. Berarti pak Dino mendapatkan keuntungan tambahan sebanyak 7 bungkus. Parahnya lagi pak Dino merubah harga jual yang tadinya Rp. 2000 menjadi Rp. 2500 perbungkus yang secara otomatis dia mendapatkan keuntungan tambahan sebanyak Rp. 500 dari setiap bungkusnya dan sekali lagi dia melakukan semua itu tanpa sepengetahuan pak angga, si empu tahu tersebut.

Pertanyaan :

a. Bolehkah tindakan sepihak Pak Dino mengotak-atik bungkusan dan harga tahu itu ?

Jawaban :

a. Tidak boleh kecuali hal itu tidak bertentangan dengan izin atau maksud pak angga (muwakkil).

REFERENSI  :

1. Mughni al Muhtaj, juz 3, hal 351
2. Al Majmu’ Syarh al Muhadzab, juz 14, hal 109
3. Bughyah al Mustarsyidin, juz 1, hal 310
4. Al Fiqh al Manhaji, juz 3, hal 134, Dll.

Pertanyaan :

b. Apakah Pak Dino wajib membagi hasil jual dari bungkusan yang baru (tujuh bungkus) dan laba dari harga yang awalnya Rp. 2000 menjadi Rp.2500 kepada Pak Angga?

Jawaban :

b. Ditafsil:
1. Jika tidak mendapatkan izin dari pak Angga maka transaksi pak dino dengan para pembeli tergolong bai’ fasid yang konsekwensinya masing-masing wajib mengembalikan mabi’ dan tsaman atau penggantinya jika mabi’ atau tsaman tersebut telah rusak.
2. Jika telah mendapat izin dari pak Angga maka transaksinya dihukumi sah dan pak dino wajib menyerahkan semua hasil kepada pak Angga kecuali kadar yang di izini oleh pak Angga (muwakkil).

REFERENSI :

1. Al Fatawi al Fiqhiyah, juz 3, hal 85
2. Mughni al Muhtaj, juz 8, hal 326
3. Roudloh al Tholibin, juz 3, hal 407
4. Al Fatawi ar Romli, juz 2, hal 188, Dll.

DOWNLOAD : “AKU INGIN JADI JUTAWAN“ .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII Di PP. Lirboyo Kota Kediri Jatim 15-16 April 2015 M / 25-26 Jumadil Akhir 1436 H. Komisi A.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url