NAHDLIYINPOS.COM - Deskripi Masalah : Akibat himpitan zaman, niat bekerja yang awalnya adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai
kepala keluarga berubah menjadi bekerja untuk kaya seperti semboyan para pengusaha “Aku Ingin
Kaya”. Sebut saja pak Dino yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang asongan. Pada suatu hari dia
dititipi tahu bungkusan oleh tetangganya (Pak Angga). Pak Dino dititipi tahu bungkusan berisi 8 buah
tahu dengan harga Rp. 2000 perbungkusnya dan pak Dino dititipi 21 bungkus. Pak Dino mendapat upah
Rp 500 dari tiap bungkus. Ternyata Pak Dino merasa kurang akan upahnya. Akhirnya dengan tanpa
sepengetahuan pak Angga, ia membongkar bungkusan tahu dan membungkus ulang dengan isi 6 buah
tahu perbungkus. Secara otomatis, yang awalnya berjumlah 21 menjadi 28 bungkus. Berarti pak Dino
mendapatkan keuntungan tambahan sebanyak 7 bungkus. Parahnya lagi pak Dino merubah harga jual
yang tadinya Rp. 2000 menjadi Rp. 2500 perbungkus yang secara otomatis dia mendapatkan
keuntungan tambahan sebanyak Rp. 500 dari setiap bungkusnya dan sekali lagi dia melakukan semua itu
tanpa sepengetahuan pak angga, si empu tahu tersebut.
Pertanyaan :
a. Bolehkah tindakan sepihak Pak Dino mengotak-atik bungkusan dan harga tahu itu ?
Jawaban :
a. Tidak boleh kecuali hal itu tidak bertentangan dengan izin atau maksud pak angga (muwakkil).
REFERENSI :
1. Mughni al Muhtaj, juz 3, hal 351
2. Al Majmu’ Syarh al Muhadzab, juz 14, hal 109
3. Bughyah al Mustarsyidin, juz 1, hal 310
4. Al Fiqh al Manhaji, juz 3, hal 134, Dll.
Pertanyaan :
b. Apakah Pak Dino wajib membagi hasil jual dari bungkusan yang baru (tujuh bungkus) dan laba
dari harga yang awalnya Rp. 2000 menjadi Rp.2500 kepada Pak Angga?
Jawaban :
b. Ditafsil:
1. Jika tidak mendapatkan izin dari pak Angga maka transaksi pak dino dengan para pembeli tergolong
bai’ fasid yang konsekwensinya masing-masing wajib mengembalikan mabi’ dan tsaman atau
penggantinya jika mabi’ atau tsaman tersebut telah rusak.
2. Jika telah mendapat izin dari pak Angga maka transaksinya dihukumi sah dan pak dino wajib
menyerahkan semua hasil kepada pak Angga kecuali kadar yang di izini oleh pak Angga (muwakkil).
REFERENSI :
1. Al Fatawi al Fiqhiyah, juz 3, hal 85
2. Mughni al Muhtaj, juz 8, hal 326
3. Roudloh al Tholibin, juz 3, hal 407
4. Al Fatawi ar Romli, juz 2, hal 188, Dll.
DOWNLOAD : “AKU INGIN JADI JUTAWAN“ .
SUMBER : HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII
Di PP. Lirboyo Kota Kediri Jatim
15-16 April 2015 M / 25-26 Jumadil Akhir 1436 H.
Komisi A.
