Musafir Shalat Fardlu Di Kereta Api | Hasil BMK.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Bepergian sudah menjadi sebuah kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Sarana transportasi umum yang nyaman dan memadai membuat masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan umum dari pada kendaraan pribadi. Namun, minimnya pengetahuan agama pengelola sarana transportasi, sering kali menimbulkan berbagai dilema.
   Sebut saja Kang Maman, seorang santri yang ingin mudik pulang kampung dengan Kereta Api. Setelah membeli tiket secara online, ia pun berangkat untuk mudik ke kampung halaman. Namun, ia kebingungan dengan cara shalat yang harus ia lakukan. Karena menurutnya, syarat shalat menghadap kiblat sangat sulit dipraktekkan, mengingat Kereta Api tidak selalu menghadap kiblat. Begitu juga syarat berdiri, walaupun mungkin untuk dipraktekkan, namun cukup sulit lantaran goncangan yang terjadi di dalam kereta. Belum lagi ketika berdiri ia merasa malu dilihat oleh parapenumpang. Akhirnya, ia memutuskan shalat dengan duduk.

Pertanyaan :

a. Bagaimana hukum shalat fardhu dalam Kereta Api yang dilaksanakan tanpa berdiri dengan pertimbangan sebagaimana dalam deskripsi?

Jawaban:

a. Diperbolehkan jika sampai pada taraf masaqqoh yang tidak bisa ditanggung secara adatnya (masyaqqoh la tuhtamalu ‘adatan) atau masaqqoh yang diperbolehkan melakukan tayamum (masyaqqoh mubihut tayamum). Sedangkan jika sampai pada taraf yang menghilangkan kekhusyuan sholat maka ulama terjadi khilaf:
  •  Menurut Imam Ibnu hajar tidak diperbolehkan. 
  •  Menurut imam Romli diperbolekan. 
  •  Menurut Imam Syarqowi diperbolehkan meskipun hanya menghilangkan kesempurnaan khusyu’ (kamalul khusyu’). 
Sedangkan rasa malu tidak dipertimbangkan.

Catatan:
Adapun tata cara sholat dalam Kereta Api adalah wajib melaksanakan rukun dan syarat sholat secara sempurna seperti menghadap kiblat, ruku’, sujud dan lain-lain jika mampu, jika tidak, maka melaksanakan rukun dan syarat sholat semampunya meskipun dengan isyaroh dalam rangka sholat li hurmatil wakti.
Sedangkan kewajiban mengqodho`inya diperinci sebagai berikut:
 Jika dapat menyempurnakan rukun dan syarat sholatnya maka ulama terjadi khilaf; menurut pendapat mu’tamad wajib menqodho`i sholat tersebut.
 Sedangkan jika tidak bisa melaksanakan syarat dan rukun secara sempurna seperti tidak bisa menghadap kiblat dan lainnya maka wajib diqodho’ tanpa ada perkhilafan.

 Referensi :

1. At-Taqrirot As-Syadidah, h. 213
2. Busyrol Karim, h. 200.
3. Mugnil Muhtaj, vol. 1, h. 349.
4. Dan lain-lain.

Pertanyaan :

b. Adakah pendapat yang memperbolehkan shalat fardhu dilaksanakan dengan cara menghadap ke arah yang sesuai dengan tujuannya?

Jawaban:

b. Tidak ada jika masih memungkinkan sholat dengan menghadap kiblat. Jika tidak memungkinkan maka sesuai dengan perincian sub a.

Referensi:

Idem sub a.

DOWNLOAD : MUSAFIR SHALAT FARDHU DI KERETA API .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL KUBRO Dalam Rangka Penutupa Aktivitas Bahsul Masail Dan Menyongsong Haul-Haflah PonPes Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur. Lirboyo 20-21 pebruari 2019 M./ 15-16 J.t saniah 1440 H. Komisi B.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url