NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi masalah :
Tempat perbelanjaan seperti mall dan distro selalu ramai dikunjungi oleh berbagai kalangan. Hal ini tidak lain disebabkan oleh kelengkapan barang dan strategi bisnis yang jitu. Namun ada sedikit kejanggalan dalam sebagian strategi yang diterapkan oleh sebagian pihak, yakni diskon bodong. Kenapa demikian? Karena memang seolah-olah kita diberi diskon, namun pada kenyataannya harga yang harus dibayarkan adalah harga asli. Misalnya satu baju harga aslinya 100 ribu, namun dalam bandrolnya tertera harga 200 ribu dengan diskon 50% sehingga yang harus dibayarkan adalah 100 ribu.
Cara seperti ini sangat jitu untuk menarik para pengunjung apalagi mereka yang terkenal
dengan pemburu diskon, pasti akan langsung klepek-klepek dibuatnya. Padahal jika mereka tahu harga yang sebenarnya, minat belinya tidak akan sebesar ketika ada diskonnya.
PERTANYAAN :
A . Bagaimana tanggapan fiqh mengenai strategi bisnis sebagaimana dalam deskripsi?
JAWABAN :
A . Diperbolehkan dengan pertimbangan :
➢ Penjual memilki hak untuk menentukan harga sesuai kehendaknya sehingga tidak bisa dikatakan sebagai khianah, kadzib, najsh dll. Namun secara etika dalam muamalah lebih baik dihindari.
REFERENSI
:
1. Al Majmu’ Sarh Muhadzab, Juz. 13 Hal. 3
2. Ikhya’ Ulumuddin, Juz, 13 Hal. 3
3. I'anatut Tholibin, Juz. 3 Hal.3.
PERTANYAAN :
B . Jika terlanjur dibeli, apakah pembeli boleh mengembalikan barangnya?
JAWABAN :
B . Idem
DOWNLOAD : STRATEGI BISNIS .
SUMBER : Hasil Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura Di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, 12 Februari 2020.
