NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Zakat merupakan salah satu pilar dari ajaran Islam, sudah lumrah dikalangan Indonesia bahwa pembayaran zakat fitrah maupun mal diserahkan pada Amil atau petugas daerah setempat untuk di serahkan pada orang yang berhak menerima zakat.
Untuk mengetahui pihak yang berwenang mengangkat amil di Indonesia, dari tingkat nasional sampai desa, diperlukan pemahaman Pengelola Zakat yang ada, sebagaimana dalam bagan berikut:
UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang terpetakan dalam bagan tersebut menggambarkan, bahwa Pengelola Zakat di Indonesia ada tiga:
1. BAZNAS (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota).
2. LAZ (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota)
3. Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ.
Namun demikian, dari ketiga Pengelola Zakat tersebut, yang jelas-jelas diangkat oleh pemerintah hanya BAZNAS, sedangkan LAZ hanya diberi izin dan Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat hanya diakui oleh BAZNAS.
Pertanyaan:
a. Apakah LAZ yang hanya diberi izin oleh BAZNAS, dan Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat yang hanya diakui oleh BAZNAS untuk mengelola harta zakat dapat dikategorikan sebagai ‘‘Amil Syar’iy,?
Jawaban:
a. Semuanya bisa dikategorikan sebagai ‘Amil Syar’iy, karena sudah dapat pengakuan dari pemerintah sebagai pengelola zakat.
Catatan: BAZNAS yang telah mendapatkan gaji dari pemerintah tidak boleh mengambil bagian dari zakat yang dikumpulkan.
Referensi :
1. Is’ad al-Rofiq, vol. 1, h. 112.
2. Al-Ahkam as-Shulthoniyah, h. 117-118.
3. Al-Ahkam as-Shulthoniyah, h. 51
4. Dan lain-lain.
Pertanyaan:
b. Adakah istilah amil dalam zakat fitrah?
Jawaban:
b. Ada, sama dengan Zakat Mal.
Catatan: ‘Amil dalam zakat fitrah tidak memiliki wewenang memaksa seseorang untuk menunaikan zakat fitrah.
Referensi :
1. Al-Ahkam as-Shulthoniyah, h. 136 .
2. Mughni al-Muhtaj, vol. 3, h. 116.
3. Al-Ahkam as-shulthoniyah, h. 248.
4. Dan lain-lain.
DOWNLOAD : LEGALITAS AMIL ZAKAT TRADISIONAL .
SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXXI
Di Pondok Pesantren Salaf Sulaiman Trenggalek Jawa Timur
18-19 Oktober 2017 M/ 28-29 Muharram 1439 H.

