Pemusnahan Ayam Masal | Hasil FMPP.

NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Puluhan ribu ayam berstastus Day Old Chicken (DOC) atau baru menetas di Kabupaten Tegal akan kembali dimusnahkan. Hal itu dilakukan menyusul harganya yang anjlok di tingkat peternak saat ini. Dinas Kelautan perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal mencatat, jumlah DOC yang akan dimusnahkan berkisar 25.000-27.000 ekor.
   Kepala DKPP Kabupaten Tegal , Toto Subandriyo menyebut upaya pemusnahan tersebut agar harga ayam di tingkat peternak yang saat ini rendah kembali normal.
   Menurut dia, pemusnahan ayam baru berumur sehari itu telah dilakukan 28 juni 2019, pada jum’at kemarin bersama kementerian terkait. “Harga ayam yang anjlok di tingkat peternak kini disebabkan produksinya yang melimpah di pasaran. Jadi, dengan pemusnahan ini diharapkan bisa mengurangi produksi sehingga harga bisa kembali normal.” Jelas Toto kepada Tribunjateng.com sabtu (2019/06/29).
   Toto menjelaskan, ayam DOC yang dimusnahkan berasal dari dua peternak besar. Dua peternak itu berada di wilayah Margahayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Image:kotawates.com.

Pertanyaan :

A . Bagaimana hukum memusnahkan ayam dengan tujuan meningkatkan harga jualnya ?

Jawaban:

A . Tidak diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut:


  •  Masih ada cara lain untuk menstabilkan harga pasar selain memusnahkan ayam, seperti didistribusikan ke daerah lain.
  •  Termasuk menyiksa binatang. 


Referensi :

1. Tuhfah Al-Muhtaj, vol. 9, h. 246.
2. I’anah At-Tholibin, vol. 4, h. 146
3. Asna Al-Matholib, vol. 4, h. 430.

Pertanyaan:

b. Apakah pemerintah wajib dhoman kepada peternak yang mendapat perintah untuk memusnahkan ayamnya ?

Jawaban:

b . Karena belum ada kejelasan maksud perintah untuk memusnahkan ayam, maka musyawirin sepakat untuk tidak membahasnya.

DOWNLOAD : PEMUSNAHAN AYAM MASSAL .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL FMPP SE-JAWA MADURA XXXV Di Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan Wonosobo 09-10 Oktober 2019 M./ 10-11 Shofar 1441 H. Komisi B
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url