NAHDLIYINPOS.COM-Deskripsi Masalah : Maraknya penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya kian tak terbendungi dibuktikan dengan semakin massifnya pendistribusian barang terlaknat tersebut bahkan untuk kalangan anak-anak. Secara khusus, Jawa Timur pernah dinyatakan sebagai Daerah Provinsi dengan persebaran Narkoba terbesar ke 2 ditingkat nasional dengan jumlah total pengguna sebanyak 1.145.839 pengguna(1) . Lebih spesifik lagi, Kabupaten Bangkalan di skala provinsi Jatim dalam hal penggunaan narkoba secara konsisten meningkat signifikan yang menduduki peringkat ke 5 se Jawa Timur pada tahun 2014 Padahal pada 2012 silam, peredaran narkoba di kabupaten ujung barat Madura ini masih peringkat 23 dan pada 2013 berada di peringkat 18. Memangfaktanyakinipersebarannarkoba diBangkalanmasukkeberbagaipenjurubaikkotamaupunpelosok-pelosokdesa. Dengan demikian berarti Bangkalan adalah juara umum kategori kabupaten paling besar Narkoba Di Madura. Sungguh sangat kritis.
Krisis Penegakan Hukum Terhadap Penjahat Narkoba Indonesia secara normatif jelas tidak melegalkan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika sebagaimana ditegaskan dalam Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2009 bahkan ada lembaga Negara yang secara khusus menangani kasus – kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. NamunIronisnya, lagi-lagi publik harus mengelus dada akibat penanganan kasus narkoba yang tidak beres oleh para aparat yang berwenang, mulai dari aparat elit sampai aparat di posisi buncit setingkat Polres dan Polsek. Pengakuan Fredy Budiman misalnya, secara terang- terangan, Terpidana Mati Kasus Narkoba itu mengungkapkan bahwa Selama beberapa tahun bekerja sebagai penyelundup, ia terhitung menyetor Rp 450 miliar ke BNN dan Rp 90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Intinya, kongkalikong oknum pejabat – penjahat sudah merupakan rahasia umum dikalangan masyarakat.
Pertanyaan:
a. Dalam Konteks kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dapatkah dibenarkan kalangan masyarakat yang tidak berperan atau bahkan apatis dalam hal penanggulangan kejahatan Narkoba dengan dalih sudah ada aparat penegak hukum padahal aparatpun sudah tidak sepenuhnya dapat dipercaya?
Jawaban : tidak dibenarkan.
Pertanyaan :
b. Bagaimana konstruksi Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang harus direalisasikan oleh umat Islam dalam kasus menanggulangi maraknya kejahatan distribusi Narkoba dalam perspektif Hukum Islam?
Jawaban: Sesuai kemampuan masing-masing dan kordinasi dengan pemerintahan
DOWNLOAD : PERANG MELAWAN NARKOBA.
SUMBER : RUMUSAN BAHTSUL MASAIL WUSTHO 7 PondokPesantrenSyaichonaMoh. CholilDemangan Barat Bangkalan Madura Rabu-Kamis, 22-23 Februari 2017/25-26 J. Ula 1437
