Mengirimkan Al Quran Lewat Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi masalah : Zaman modern saat ini serba mudah. Apapun bisa dilakukan dengan cara singkat. Begitu pun dalam hal belanja kebutuhan atau hanya sekedar jual beli barang barang yang kita kehendaki, mau dekat, jauh, bahkan di luar pulaupun kita bisa membeli barang yang kita inginkan. Ya, kita tahu semua itu juga karena tidak lepas dari jasa ekspedisi pengiriman barang. Barang yang hendak dikirimkan ke alamat tujuan diangkut oleh petugas kurir menggunakan mobil ataupun sepeda motor. Tentunya petugas kurir pun tidak hanya mengantar satu barang, ada banyak macam paketan barang yang tentunya barang-barang tersebut harus ditumpuk.

Jeje adalah pemuda yang gemar memberikan hadiah pada kerabat dan juga teman-temannya entah itu yang berada di dekat rumahnya maupun teman yang berada jauh bahkan di luar daerah. Jeje memang sengaja memberikan hadiah-hadiah pada orang lain karena prinsip Jeje adalah jika memang dengan memberi sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain mendapatkan pahala maka tentunya jika pemberiannya digunakan dalam kebaikan maka pahalanya akan terus mengalir. Inilah alasannya kenapa dia gemar memberikan Al Qur’an kepada orang lain. Karena saat orang yang diberi Al Qur’an membaca Al Qur’an, dia juga akan ikut mendapatkan pahala. 

Image:tokopedia.com.


Pertanyaan : 

A . Sebenarnya, bolehkah mengirimkan Al Qur’an lewat jasa ekspedisi pengiriman barang, sedangkan dia tahu bisa saja Al Qur’an tersebut selama dalam perjalanan tidak dalam posisi terhormat atau dimuliakan dari segi memegangnya, meletakkannya dan lain-lain yang dilakukan oleh pegawai ekspedisi? 

Jawaban : 

A . Mengirimkan Al Quran lewat jasa ekspedisi pengiriman barang sebagaimana dalam deskripsi hukumnya diperbolehkan, kecuali jika ada dugaan kuat atau dipastikan bahwa saat pengiriman, terjadi tindakan penghinaan kepada mushaf menurut ‘urf seperti : diinjak,dilempar, dsb oleh pihak ekspedisi.

REFERENSI :

1. Bughyatul Mustarsyidin, hal. 251 
2. Bughyatul Mustarsyidin, hal. 124 
3. Al Majmu’ Sarh Muhadzab, Juz. 2 Hal. 71.

PERTANYAAN :

B . Jika memang mendapatkan pula, lantas bagaimanakah tolok ukurnya? Mengingat jika dengan berjalan kaki, caranya cukup dengan setiap hitungan langkahnya.

JAWABAN:

B . Menimbang bahwa urusan pahala bersifat tauqifi maka musyawirin tidak berani menentukan tolak ukurnya ketika menggunakan alat transportasi, namun menggunakan alat transportasi juga memiliki nilai positif lain yang bisa bernilai pahala seperti di sub A.

REFERENSI :

1. Tuhfatul Ahwadzi, Juz. 3 Hal. 394.
2. Sharhu Al-Suyuthi Li Sunan An-Nasa I, Juz. 4 Hal. 160.

DOWNLOAD : EKSPEDISI AL QUR’AN .

SUMBER : Hasil Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura Di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, 12 Februari 2020.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url