Sikap Fiqih Zakat Profesi Rasa Tani Di BAZNAS.

NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi masalah : Menurut lembaga BAZNAS, zakat profesi merupakan zakat yang dianalogikan dengan zakat hasil pertanian. Menurut PMA no. 52 tahun 2014, zakat profesi ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi. Nishab akat profesi adalah 653 kg gabah atau 522 kg beras, sedangkan untuk jumlah yang dikeluarkan 2,5 % 1.
 
Image:investor.id.

PERTANYAAN :

A . Bagaimana fiqh kita menyikapi keputusan dari BAZNAS sesuai deskripsi ?

JAWABAN :

A . Tidak dibenarkan, Sebab zakat profesi tidak bisa dianalogikan dengan zakat pertanian.

REFERENSI :

1. AL -Fikhul islami juz, 3 hal, 1948.
2. Al-islam wal audho’ Al-iqtishodiyah, 188.
3. Syarah yaqut nafis, hal 374.
4. Al-Auroq an-Naqdiyah hal 494.
5. Al- waroqot, hal 18.
6. DLL.

DOWNLOAD : ZAKAT PROFESI RASA TANI .

SUMBER : Hasil Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura Di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, 12 Februari 2020.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url