Hukum Kelompok Ujaran Kebencian.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Seiring berjalanya waktu, arus perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) semakin tidak terkendalikan. Di satu sisi memberikan manfaat positif yang dapat membantu dan memajukan kehidupan manusia, di sisi lain, memberikan dampak negatif yang justru akan merusaknya.

Baru-baru ini pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Telah membongkar dan menangkap sindikat kelompok pelaku kejahatan siber yaitu Kelompok, penyedia jasa konten kebencian memiliki keahlian untuk menyerang salah satu pihak tertentu dengan menyebarkan isu SARA atau adu domba secara sistematis melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan kelompok yang menyebarkan konten kebencian merupakan tindakan penggunaan kecanggihan TIK untuk hal yang bersifat negatif, yang membawa dampak berupa potensi munculnya konflik, saling menghasut, Saling mencela Dll.

Dari sebagian sumber mengungkapkan kelompok tersebut menggunakan lebih dari 2000 akun media untuk menyebarkan konten kebencian. Rilis resmi dari kepolisian menyebutkan bahwa akun yang tergabung dalam jaringan kelompok tersebut berjumlah lebih dari 800.000 akun. Dari pengakuan para tersangka menuturkan bahwa aksi yang mereka lakukan murni karena kepentingan ekonomi.

Setelah terungkapnya para pelaku tersebut, sebagian dari mereka begitu menyesali aksi yang selama ini dilakukan, namun mereka merasa kebingungan bagaimana cara menebus dosa – dosa atas aksinya tersebut, apakah cukup dengan penyesalan, ucapan istighfar dan menghapus konten kebencian yang ia sebarkan atau harus meminta maaf pada semua pihak yang telah menjadi korbannya dan semua pihak yang tersinggung atas aksinya.

Aksi yang dilakukan oleh sindikat tersebut biasanya dengan memakai 3 pola sebagai berikut:
- Informasi yang disebarkan memanfaatkan kekisruhan opini publik hingga mudah mendapatkan perhatian masyarakat.
- Memakai referensi dari orang yang dikenal publik, kendati kerap kali informasi itu dipelintir, dipotong dan difabrikasi ( di muat ber ulang – ulang ).
- Penyebar bergerak dalam sindikasi dengan menyebarluaskan informasi melalui berbagai media sosial.

Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengambil langkah untuk tidak memblokir dahulu akun-akun dan situs-situs kelompok produsen dan penyebar kebencian,. Hal
tersebut guna membantu proses penyidikan aparat kepolisian.

Image:aksipost.com

Pertanyaan:

a. Apa hukum memproduksi dan penyebaran seperti yang dilakukan kelompok tersebut.

Jawaban:

a. Hukum Memproduksi Dan Menyebarkan Konten Informasi Yang Dapat Menimbulkan Konflik Sara, Mengandung Kebohongan Menggunjing Dan Adu Domba Adalah Haram.

Adapun pihak – pihak yang memiliki visi misi melindungi masyarakat muslim dari rusaknya aqidah dan pembiasan dalam agama ( syubhat ) dengan menyebarkan konten keburukan atau kejahatan seseorang atau kelompok yang akan merusak agama islam maka boleh, dengan catatan tidak mengandung kebohongan dan adu domba.

Referensi :

1. Bidayat al-Hidayah, h. Vol. 1, h. 16
2. Ihya’ ‘Ulmu ad-Din, vol. 2, h. 332
3. Bariqah Mahmudiyah, vol. 4, h. 270.
4. Dan lain-lain.

Pertanyaan:

b. Bolehkah pemerintah menindak tegas kelompok tersebut ?

Jawaban:

b. Diprbolehkan Dalam Rangka Ta’zir Dari Kema’siatan Yang Dilakukan Atau Untuk Menjaga Stabilitas Keamanan Masyarakat Secara Umum ( Menjaga Kemaslahatan Umum).

Referensi :

1. Bujairimi’ala al-Minhaj, vol. 4, h. 237
2. Al-Fawaid al-Makkiyyah, h. 71
3. At-Tasyri’ al-Jinaiy, vol.1, h. 149-150
4. Dan lain-lain.

Pertanyaan:

c. Bagaimana cara bertaubat atas penyebaran, dan aksi yang dilakukan pihak tersebut ?

Jawaban:

c. Yaitu dengan melakukan istihlal atau meminta maaf kepada semua orang yang disakiti atau dirugikan memberikan pernyataan dan klarifikasi sesuai dengan skala penyebaraanya bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak benar ( takdzibun nafsi ) dan mengahapus atau menarik kembali konten – konten berbahaya yang diposting atau disebarkan.

Referensi :

1. Futuhat Rabbaniyyah, vol.7, h. 21.
2. Al-Adzkar an-Nawawiy, vol. 1, h. 346
3. Hasyiyah al-Jamal, vol. 5, h. 387-388.
4. Dan lain-lain.

DOWNLOAD : UJARAN KEBENCIAN .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXXI Di Pondok Pesantren Salaf Sulaiman Trenggalek Jawa Timur 18-19 Oktober 2017 M/ 28-29 Muharram 1439 H.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url