Hukum Pencekalan DAI.



NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Beberapa waktu lalu, sempat terjadi pencegahan sebagian pihak atas pengajian yang akan diisi oleh seorang Dai. Hal ini ditenggarai karena Dai tersebut memiliki aqidah yang bertolak belakang dengan pemahaman Ahlussunnah wal jama’ah yang dianut paham mayoritas masyarakat setempat dan bebarapa statemen yang provokatif seperti sering mensyirik-syirikan dan memunafik-munafikkan atas 
ibadah yang dilakukan mayoritas masyarakat setempat. 

Pertanyaan: 

a. Apa hukum membubarkan atau melarang seorang Dai untuk berdakwah karena perbedaan kefahaman ? 

Jawaban: 

a. Membubarkan atau melarang pengajian seorang dai yang berbeda keyakinan boleh apabila: 


- Materi yang di da’wahkan adalah keyakinan yang menyebabkan kafir yang keluar daru I’tiqad ahlisunnah waljama’ah atau permasalahan furu’iyah jelas–jelas salah ( ma’lum bid dloruri ).
- Materi yang dida’wahkan adalah permasalahan-permasalahan khilafiyah namun dapat meresakan masyarakat.
- Pembubaran dan pelarangan harus dilakukan oleh pemerintah atau yang mendapatkn izin. 

Referensi :

1. Al-Ahkam ash-Shulthoniyyah, h. 248-249 
2. Ihya’ ‘Ulum ad-Din, vol. 2, h. 177 
3. Syarh Zubad Ibn Ruslan, h. 21. 
4. Dan lain-lain

Pertanyaan: 

b. Jika boleh , sebatas mana kebolehan membubarkan atau melarang seseorang untuk berdakwah? 

Jawaban: 

b. Tercukupi dengan sub A 

Pertanyaan: 

c. Siapakah yang berkewajiban membubarkan atau melarang hal tersebut? 

Jawaban: 

c. Tercukupi dengan sub A.

DOWNLOAD : PENCEKALAN DAI .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXXI Di Pondok Pesantren Salaf Sulaiman Trenggalek Jawa Timur 18-19 Oktober 2017 M/ 28-29 Muharram 1439 H.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url