فتح المعين هامش اعانة الطالين ج: 1 ص:
534
وقد يسن األذان لغير الصالة كما في أذن المهموم والمصروع والغضبان ومن ساء خلقه من إنسان أو بهيمة وعند الحريق وعند تغول الغيالن أي تمرد الجن وهو واإلقامة في
أذني المولود وخلف المسافر
Pertanyaan :
a. Bagaimanakah pemahaman dan praktek yang benar mengenai redaksi المسافر خلف di dalam kitab Fath al Mu’in di atas ?
Jawaban:
a. Maksud dari المسافر وخلف adalah adzan yang dikumandangkan dalam rangka mengiringi orang yang hendak melakukan perjalanan untuk mendoakan selamat dan berpamitan . Sedangkan tatacaranya adalah sebagai berikut :
- Dilakukan oleh orang yang mukim atau bukan yang akan bepergian
- Posisi mu’adzin berada dibelakang musafir dan keduanya menghadap kearah tujuan, atau
- muadzin menghadap kearah kiblat sebagaimana adzan-adzan biasa.
REFERENSI :
1. Bughyatul Mustarsyidin’, hal 73
2. Mukhtasyor Tasyyidul Bunyan, hal 157
3. Majmu’ Fatawi Wa Rosail, hal 112.
4. Al Madhul, Juz 2, hal 67
5. Fatawi Al Mu’tadah Min Kholasi Fiqhi As Syafi’i, hal 97-100
6. Mawahibul Jalil Fi Syarhil Mukhtasor Kholil, juz 1, hal 334
Pertanyaan :
b. Jika adzan dan iqomah dilaksanakan tidak sesuai dalam kitab Fath al Mu’in di atas (baik dari segi posisi muadzinnya ataupun waktunya), bagaimana hukumnya?
Jawaban:
b. Jika tidak sesuai dengan keterangan pada jawaban di atas maka dalam hal posisi yaitu tidak menghadap kiblat dan juga tidak menghadap ke arah tujuan maka hukumnya:
- Menurut pendapat yang mengatakan tetap disunnahkan menghadap kiblat maka hukumnya makruh, jika menghadap selain arah kiblat.
- Menurut pendapat yang mengatakan disunahkan menghadap ke arah tujuan maka jika menghadap ke selain arah tujuannya hukumnya tidak disunahkan.
Sedangkan terkait masalah waktu yakni mengumandangkan adzan sebelum hendak bepergian maka tidak diperbolehkan kecuali sekedar niat berdzikir.
REFERENSI :
1. Tuhfatul Muhtaj, juz 2, hal 119
2. Hasyiyah Al Bujairomi ‘Alal Manhaj, juz 1, hal 206
3. Hasyiyah Al Jamal, Juz 1, hal 113
Pertanyaan :
c. Bagaimana hukum adzan dan iqomah yang dilaksanakan lagi di kantor KBIH dan di kantor Kabupaten ?
Jawaban :
c. Boleh .
Ibarot :
Idem.
DOWNLOAD : ADZAN KETIKA BERANGKAT PERGI .
SUMBER :HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL FMPP SE-JAWA MADURA XXXV Di Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan Wonosobo 09-10 Oktober 2019 M./ 10-11 Shofar 1441 H. Komisi A.
