Masjid NU Yang Dipertanyakan | Hasil FMPP.

NAHDLIYINPOSD.COM - Deskripsi Masalah: Di suatu daerah yang dulunya sangat kental sekali dengan kultur ke-NU-an, kini mulai luntur sedikit demi sedikit. Masjid yang dulunya diisi dengan kegiatan khas NU, sekarang diperebutkan antara warga Nahdliyin dan warga Salafi Wahabi.
   Takmir masjid menyatakan, masjid tersebut berstatus wakaf umum.Sebab dalam sighot pewakafannya mutlak tanpa syarat. Sementara menurut salah seorang tokoh NU yang merupakan putra dari orang yang mewakafkan tanah serta bangunannya, memberi pernyataan yang sedikit berbeda. “Masjid tersebut diwakafkan oleh orang NU untuk masyarakat setempat. Dulu belum ada ormas lain selain NU di desa ini. Andai bapak saya selaku pewakaf tanah masih hidup dan mengetahui kondisi sekarang, pasti beliau tidak akan rela masjidnya dijadikan lahan dakwah oleh golongan lain yang beda paham dengan NU” tutur tokoh tersebut.
   Di tempat lain juga terjadi konflik serupa pada masjid yang bernama Baiturrahman. Menurut sejarah, masjid tersebut dibangun oleh keringat warga Nahdliyin dengan cara gotong royong dan dananya dihasilkan dari iuran para warga. Rata-rata masjid khas NU pada umumnya memang didirikan dengan cara gotong royong seperti ini.
   Dengan melemahnya kegiatan di masjid tersebut, sedikit demi sedikit dikuasai oleh jamaah Salafi Wahabi. Mereka melarang adanya kegiatan yang bernuansa NU seperti maulidan, tahlilan, tarawih dengan duapuluh raka’at dan semacamnya. Warga NU tidak dapat berbuat banyak sebab masjid telah diambil alih oleh mereka yang berpaham wahabi. Menurut mereka, tidak boleh ada kegiatan yang khas bagi kalangan tertentu, sebab masjid tersebut berstatus mutlak yang seyogyanya tidak ada pengkotak-kotakan kegiatan oleh sebagian golongan tertentu.

Image:shutterstock.com.

Pertanyaan:

a. Apakah masjid pertama tersebut berstatus masjid yang khusus kalangan nahdliyin sehingga golongan lain tidak boleh memasukinya?

Jawaban :

a. Tidak berstatus masjid yang khusus kalangan nahdiyyin karena melihat shighot wakif yang bersifat umum sehingga tetap pada keumumannya.

 REFERENSI :

1. Iqna’ Fi Hili Alfadzil AbiSuja’, juz 2, hal 259
2. Tuhfatul Muhtaj, juz 2, hal 261
3. Hasyiyah Qulyubi, juz 3, hal 104

Pertanyaan :

b. Bagaimana hukum sebagian masyarakat melarang kegiatan NU dengan berdalih bahwa masjid tersebut adalah masjid umum?

Jawaban:

b. Tidak di perbolehkan karena memang masjid itu sifatnya umum sehingga siapapun boleh untuk memanfaatkannya, termasuk golongan tertentu.

REFERENSI :

1. Iqna’ Fi Hili Alfadzil AbiSuja’, juz 2, hal 259
2. Fiqhul Islami, juz 7, hal 5111-5112
3. Ihya’ Ulumuddin, juz 2, hal 172.

DOWNLOAD : MASJID NU YANG DIPERTANYAKAN .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL FMPP SE-JAWA MADURA XXXV Di Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan Wonosobo 09-10 Oktober 2019 M./ 10-11 Shofar 1441 H. Komisi A.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url