NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah :
Di era industri 4.0 ini, hampir semua kegiatan tidak terlepas dari dunia digital dan internet.
Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah jual beli online yang saat ini dapat kita temukan dengan
adanya berbagai macam toko online. Salah satu fitur yang ditawarkan oleh toko online adalah fitur
cashback.
Arti cashback toko online adalah suatu program yang dikeluarkan oleh suatu online shop yang
memberikan keuntungan, dimana pihak toko online akan memberikan pengembalian sejumlah uang
apabila pihak pembeli melakukan pembelian barang di online shop tersebut dalam jumlah nominal
tertentu (misalnya seharga total Rp 250.000), atau ketika membeli barang dalam jumlah tertentu
(misalnya membeli 2 atau 3 barang sekaligus).
Promosi cashback online shop biasanya bukan berupa pengembalian uang tunai langsung, tetapi pihak toko online akan memberikan cashback untuk dipakai pada pembelanjaan berikutnya di online shop yang sama. Jadi, pembelian berikutnya akan mendapatkan potongan sekian persen sesuai dengan cashback yang didapat, tergantung ketentuan yang dibuat pihak toko online.
Cara ini sangat menguntungkan baik untuk konsumen maupun pihak toko online. Dari sisi konsumen bisa menghemat untuk pembelian berikutnya, sedangkan dari pihak online shop hal ini bisa membentuk consumer loyalty untuk toko online mereka. Karena konsumen sudah pasti akan kembali lagi berbelanja di online shop mereka karena untuk transaksi berikutnya akan mendapatkan potongan harga.
Cara Kerja :
Dalam cashback, kalau konsumen misalnya membeli ponsel seharga 3 juta rupiah, dan persentase cashbacknya adalah 10 persen dari harga pembelian, maka konsumen akan mendapatkan cashback sebesar 300 ribu rupiah. Tetapi konsumen tetap harus membayar penuh 3 juta rupiah.
Pertanyaan :
a. Termasuk akad apakah transaksi tersebut dan bagaimana hukumnya ?
Jawaban :
a. Termasuk transaksi jual beli ghoib (produk belum dilihat oleh salah satu muta’aqidain ) dengan janji akan memberikan hadiah .
REFERENSI :
1. Sirojul wahhaj juz 1 hal. 175
2. Bughyatul mustarsyidin hal. 257
3. Mausu’ah kuwaitiyyah juz 5 hal. 145
4. Tarsyihul mustafidin hal. 273
5. Majmu’ juz 15 hal. 375b.
Pertanyaan :
b. Apa status cashback sebagaimana dalam deskripsi, menurut tinjauan fikih ?
Jawaban :
b. Idem.
DOWNLOAD : CASHBACK TOKO ONLINE .
SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL FMPP SE-JAWA MADURA XXXV Di Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan Wonosobo 09-10 Oktober 2019 M./ 10-11 Shofar 1441 H. Komisi A.
