Problematika Musabbalah | Hasil BMK.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Istilah musabbalah sangat tidak asing ditemukan dalam pembahasan maqbaroh. Perhatikan ta’bir berikut ini :
Dalam ta’bir tersebut, didefinisikan bahwa maqbaroh musabbalah adalah tempat yang sudah biasa dijadikan oleh masyarakat sebagai tempat penguburan/pemakaman.
    Disebutkan dalam Hasyiyah Jamal, perbedaan antara Imam Romli dan yang lainnya, seperti Imam Ibn Hajar, terkait tanah musabbalah. Menurut Imam Romli, boleh membuat sebuah bangunan di tanah musabbalah selain tanah yang mauqufah. Sedangkan menurut pendapat lain, haram membuat bangunan di tanah musabbalah atau mauqufah sebagaimana ta’bir berikut:
   Di suatu pemakaman umum, seorang pengurus makam membangun sebuah jalan di tanah pemakaman untuk mempermudah akses para peziarah dan demi keamanan sepeda motor mereka. Seiring berjalannya waktu, masyarakat membuat jalan dari arah berlawanan yang kemudian disambung dengan jalan makam itu. Sehingga jalan yang semula menjadi akses peziarah saja, seolah menjadi jalan umum. Bahkan, yang semula hanya bisa dilewati sepeda motor, lambat laun mobil pun bisa lewat, baik untuk kepentingan ziarah atau bukan.
   Dalam bab wudlu, istilah musabbalah juga sering ditemukan, sebagaimana ta’bir berikut:
   Di sebuah pesantren, pengurus membangun kamar mandi khusus tamu. Karena sering tidak terpakai, akhirnya sebagian pengurus mengalih fungsikan kamar mandi tersebut untuk santri. Namun sebagian pengurus yang lain melarangnya, karena sudah dianggap musabbalah untuk para tamu.

Pertanyaan :

a. Bagaimana hukum membuat jalan di pemakaman umum untuk akses peziarah?

Jawaban :

a. Diperinci:
  1.  Jika tanah makam berasal dari tanah milik maka diperbolehkan sesuai izin pemiliknya .
  2.  Jika tanah makam berupa tanah mubahah maka diperbolehkan .
  3.  Jika berupa tanah musabbalah yang bukan mauqufah dan bukan mamlukah maka hukumnya tidak boleh kecuali atas kebijakan pemerintah karena ada kemaslahatan yang lebih besar. 
  4.  Jika berupa Tanah musabbalah mauqufah (tanah pemakaman wakaf)maka terdapat khilaf: 
  •  Menurut Syafiiyyah hukumnya haram sebab tidak sesuai fungsi semestinya. 
  •  Menurut Hambaliyah Diperbolehkan dengan syarat sesuai maslahah dan harus ada tukar guling. 
Dan Apabila pembuatan akses jalan dengan kebijakan pemerintah maka hukumnya diperbolehkan atas dasar maslahah dan ganti rugi yang sepadan menurut semua madzhab.

Referensi :

1. Al Fatawi al Fiqhiyyah Juz 2 hal. 16
2. Al Fatawi al Fiqhiyyah Juz 4 hal. 116
3. Hawasyi as Syarwani Juz 3 hal. 198
4. Hasyiyah al Bujairomi Juz 1 hal. 496
5. Dan lain-lain

Pertanyaan :

b. Bagaimana hukum menyambung jalan lain ke jalan pemakaman umum sebagaimana dalam deskripsi?dan apa hukum melewati jalan tersebut bagi yang tidak berkepentingan ziarah?

Jawaban :

b. Idem

Pertanyaan :

c. Bagaimana hukum mengalih fungsikan kamar mandi khusus tamu untuk santri, baik bagi pengurus yang lama atau yang baru?

Jawaban

c. Idem.

DOWNLOAD : PROBLEMATIKA MUSABBALAH .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL KUBRO Dalam Rangka Penutupa Aktivitas Bahsul Masail Dan Menyongsong Haul-Haflah PonPes Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur. Lirboyo 20-21 pebruari 2019 M./ 15-16 J.t saniah 1440 H. Komisi A.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url