NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Kota Jombang dihebohkan dengan beredarnya stiker berisi ajakan melakukan salat tiga waktu.
Misalnya, salat dzuhur dan ashar, dilakukan pada waktu dzuhur lalu salat magrib dan isya dilakukan
pada waktu isya. Salat tiga waktu itu disebut salat jamak. Namun bedanya, salat jamak itu bisa dilakukan
meski tidak dalam bepergian dan salat itu diperuntukkan pada petani, pedagang kaki lima dan pekerja
lainnya.
“Jamak boleh dilakukan tiap hari meski tidak bepergian,” tulisan dalam stiker tersebut sebagaimana
dikutip Beritajatim.com, Selasa (17/2/2015). Stiker itu diterbitkan oleh PPUW (Pondok Pesantren Urwatul
Wutsqo) Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. Bukan kali ini saja pondok itu membuat heboh kota santri
tersebut. Sebelumnya PPUW juga membuat sensasi dengan menerapkan hukum cambuk di pesantren.
Hj Quratul Ayun, istri dari KH Qoyim Ya’qub, pengasuh PPUW menjelaskan stiker yang mereka edarkan
itu khusus untuk para pekerja yang sibuk seperti sopir, tukang becak, dan para buruh tani. Karena
mereka tidak bisa tepat waktu untuk melaksankan salat lima waktu.
Menurut Quratul Ayun, dasar hukum tentang ajaran salat tiga waktu itu, yakni surat Al Isra’ ayat
78. Dalam surat itu, kata dia, ada tiga waktu salat. Pertama, saat tergelincirnya matahari, kemudian
gelap malam, dan terang fajar. “Salat jamak juga ada dalam hadits nabi,” katanya.
Selain itu, qurrotul juga mengatakan ada dasar hadits nabi yang menyatakan agar umat manusia
tidak berat menunaikan sholat. Meskipun pada dasarnya pada hadits nabi, sholat lima waktu memang
lebih utama. “ Maka dari itu, karena Allah tidak memberatkan dan nabi tidak memberatkan dari pada
tidak sholat, maka ditolerir sholat tiga waktu. Tapi sekali lagi sholat dengan lima waktu adalah yang
terbaik”, paparnya.
Sekretaris MUI Jombang, KH Junaidi Hidayat, membenarkan beredarnya stiker salat tiga waktu. MUI
menilai stiker iitu meresahkan masyarakat. “Kami sangat menyesalkan beredarnya stiker itu, karenaberpotensi menyesatkan,” kata Junaidi. MUI akan segera memanggil pengasuh PPUW untuk
mengetahui alasan PPUW menerbitkan himbauan salat tiga waktu.
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum ‘memfatwakan’ shalat 3 waktu sebagaimana dalam deskripsi ?
Jawaban :
a. Hukumnya tidak boleh sebab menimbulkan dampak negatif.
Diantaranya :
1. Menimbulkan kecerobohan masyarakat dalam urusan agama (ادلين ىف التساهل( .
2.Menimbulkan fitnah di masyarakat, dsb.
REFERENSI :
1. Bughyatul Mustarsyidin, juz 1, hal 10
2. Majmu’ Syarh Muhadzab, juz 4, hal 384
3. Bariqotul Muhammadiyyah, juz 4, hal 270
4. Mizan Kubro, juz 1, hal 199 Al-hidayah
5. Tahdzib Juz 1, hal 51-52
6. Bughyatul Mustarsyidin
7. Mizanul Kubro, Juz 1, Hal 3
8. Majmu’ syarh Muhadzab, Juz 1, hal 46
9. Syarah Bahjah, juz 4, hal 462
Pertanyaan :
b. Bagaimanakah sikap kita terhadap fatwa tersebut ?
Jawaban :
b. Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari penyebaran stiker (munculnya tasahul Fiddin dan
fitnah ditengah masyarakat) maka sikap kita adalah amar ma’ruf nahi munkar sesuai prosedurnya,
semisal :
❖ Dengan memberi himbauan kepada pihak penyebar agar menghentikan penyebaran tersebut
baik dalam bentuk stiker atau yang lain.
❖ Memberitahu kepada masyarakat bahwa pendapat dalam stiker tersebut lemah.
REFERENSI :
1. Bughyatul Mustarsyidin, juz 1, hal 536
2. Muasuatul Fiqhiyyah, juz 6, hal 349
3. Mizan Kubro, juz 1, hal 199
4. Umdatul Mufti, juz 1, hal 200
5. Bughyatul Mustarsyidin, juz 1, hal 535
6. Muasuatul Fiqhiyyah, juz 17, hal 263.
DOWNLOAD : SHALAT 3 WAKTU .
SUMBER : HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII
Di PP. Lirboyo Kota Kediri Jatim
15-16 April 2015 M / 25-26 Jumadil Akhir 1436 H.
Komisi C.
