Shalat 3 Waktu | Hasil FMPP.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Kota Jombang dihebohkan dengan beredarnya stiker berisi ajakan melakukan salat tiga waktu. Misalnya, salat dzuhur dan ashar, dilakukan pada waktu dzuhur lalu salat magrib dan isya dilakukan pada waktu isya. Salat tiga waktu itu disebut salat jamak. Namun bedanya, salat jamak itu bisa dilakukan meski tidak dalam bepergian dan salat itu diperuntukkan pada petani, pedagang kaki lima dan pekerja lainnya.
“Jamak boleh dilakukan tiap hari meski tidak bepergian,” tulisan dalam stiker tersebut sebagaimana dikutip Beritajatim.com, Selasa (17/2/2015). Stiker itu diterbitkan oleh PPUW (Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo) Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. Bukan kali ini saja pondok itu membuat heboh kota santri tersebut. Sebelumnya PPUW juga membuat sensasi dengan menerapkan hukum cambuk di pesantren. Hj Quratul Ayun, istri dari KH Qoyim Ya’qub, pengasuh PPUW menjelaskan stiker yang mereka edarkan itu khusus untuk para pekerja yang sibuk seperti sopir, tukang becak, dan para buruh tani. Karena mereka tidak bisa tepat waktu untuk melaksankan salat lima waktu.
   Menurut Quratul Ayun, dasar hukum tentang ajaran salat tiga waktu itu, yakni surat Al Isra’ ayat 78. Dalam surat itu, kata dia, ada tiga waktu salat. Pertama, saat tergelincirnya matahari, kemudian gelap malam, dan terang fajar. “Salat jamak juga ada dalam hadits nabi,” katanya.
   Selain itu, qurrotul juga mengatakan ada dasar hadits nabi yang menyatakan agar umat manusia tidak berat menunaikan sholat. Meskipun pada dasarnya pada hadits nabi, sholat lima waktu memang lebih utama. “ Maka dari itu, karena Allah tidak memberatkan dan nabi tidak memberatkan dari pada tidak sholat, maka ditolerir sholat tiga waktu. Tapi sekali lagi sholat dengan lima waktu adalah yang terbaik”, paparnya.
   Sekretaris MUI Jombang, KH Junaidi Hidayat, membenarkan beredarnya stiker salat tiga waktu. MUI menilai stiker iitu meresahkan masyarakat. “Kami sangat menyesalkan beredarnya stiker itu, karenaberpotensi menyesatkan,” kata Junaidi. MUI akan segera memanggil pengasuh PPUW untuk mengetahui alasan PPUW menerbitkan himbauan salat tiga waktu.

Pertanyaan :

a. Bagaimana hukum ‘memfatwakan’ shalat 3 waktu sebagaimana dalam deskripsi ?

Jawaban :

a. Hukumnya tidak boleh sebab menimbulkan dampak negatif.
Diantaranya :
1. Menimbulkan kecerobohan masyarakat dalam urusan agama (ادلين ىف التساهل( .
2.Menimbulkan fitnah di masyarakat, dsb.

REFERENSI :

1. Bughyatul Mustarsyidin, juz 1, hal 10
2. Majmu’ Syarh Muhadzab, juz 4, hal 384
3. Bariqotul Muhammadiyyah, juz 4, hal 270
4. Mizan Kubro, juz 1, hal 199 Al-hidayah
5. Tahdzib Juz 1, hal 51-52
6. Bughyatul Mustarsyidin
7. Mizanul Kubro, Juz 1, Hal 3
8. Majmu’ syarh Muhadzab, Juz 1, hal 46
9. Syarah Bahjah, juz 4, hal 462

Pertanyaan :

b. Bagaimanakah sikap kita terhadap fatwa tersebut ?

Jawaban :

b. Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari penyebaran stiker (munculnya tasahul Fiddin dan fitnah ditengah masyarakat) maka sikap kita adalah amar ma’ruf nahi munkar sesuai prosedurnya, semisal :
❖ Dengan memberi himbauan kepada pihak penyebar agar menghentikan penyebaran tersebut baik dalam bentuk stiker atau yang lain.
❖ Memberitahu kepada masyarakat bahwa pendapat dalam stiker tersebut lemah.

 REFERENSI :

1. Bughyatul Mustarsyidin, juz 1, hal 536
2. Muasuatul Fiqhiyyah, juz 6, hal 349
3. Mizan Kubro, juz 1, hal 199 4. Umdatul Mufti, juz 1, hal 200
5. Bughyatul Mustarsyidin, juz 1, hal 535 6. Muasuatul Fiqhiyyah, juz 17, hal 263.

DOWNLOAD : SHALAT 3 WAKTU .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII Di PP. Lirboyo Kota Kediri Jatim 15-16 April 2015 M / 25-26 Jumadil Akhir 1436 H. Komisi C.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url