NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi masalah : Syariat Islam menegaskan bahwa menshalati janazah non muslim merupakan hal yang haram
dilakukan oleh umat muslim. Berkenaan dengan hal tersebut, di daerah Yogyakarta ada
kejadian yang diperdebatkan oleh masyarakat tentang kematian seseorang yang semasa
hidupnya sudah dikenal sebagai sosok non muslim (murtad).
Kejadian tersebut bermula dari persaksian beberapa temannya (+ 4 orang) bahwa almarhum
sudah masuk Islam lagi sebelum ia meninggal dunia. Namun menurut sepengetahuan anggota
keluarga dan warga setempat, almarhum belum masuk Islam lagi. Bahkan istrinya sendiri juga
tidak mengetahui perilaku suaminya yang mencerminkan sosok orang muslim sebelum
meninggal dunia. Alhasil sebagian masyarakat ada yang tetap melaksanakan shalat janazah
berdasarkan persaksian tersebut.
Pada kasus lain, di wilayah Sumatera selatan, Kabupaten OKU timur tepatnya, ada satu
desa dengan mayoritas beragama Hindu, yaitu desa NUSA BALI. Walaupun di huni dengan
mayoritas penduduk non muslim, rasa toleransi yang ada pada desa tersebut sangatlah tinggi.
dengan bukti kebebasan beribadah warga desa tesebut sangat terjaga dengan baik.
Ibu Wayan, salah seorang istri kepala desa NUSA BALI yang sebenarnya beragama Islam,
berpindah agama menjadi pemeluk Hindu mengikuti suaminya. Karena statusnya senagai istri
kepala desa, maka upaya menjaga kerukunan antar umat beragama ia lakukan dengan cara
mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ibu-ibu Muslimat. Baik berupa yasinan atau
pembacaan Sholawat Nabi. Tak jarang juga Bu Wayan mendapat giliran sebagai tuan rumah
yasinan dan sholawatan. Namun, karena Bu Wayan merupakan non muslim, maka tempat
yang di gunakan untuk yasinan dan sholawatan bukanlah rumahnya, melainkan balai desa.
Acaranya pun sama persis ketika dilakukan di tempat orang muslim. Sebelum membaca surat
Yasin dan tahlil, didahului dengan acara pengiriman arwah shohibul bait. Dikarenakan Bu
Wayan dulunya adalah orang Islam, maka arwah yang dikirim pun beragama Islam. Tapi juga
banyak arwah dari leluhur sang suami yang non muslim juga di kirim doa.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum menshalati dan men-tahlili jenazah yang belum jelas status
keislamannya sebagaimana dalam kasus di atas?
Jawaban:
a. Boleh apabila ada dzon (dugaan) sudah masuk islam dari orang yang akan men-salati
dan haram apabila diragukan keislamannya.
Referensi :
1. Tuhfatul Muhtaj Juz 3 hal. 158.
DOWNLOAD : TAJHIZ DAN YASINAN JENAZAH YANG KEISLAMANNYA DIPERDEBATKAN .
SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL KUBRO Dalam Rangka Penutupa Aktivitas Bahsul Masail Dan Menyongsong Haul-Haflah PonPes Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur. Lirboyo 20-21 pebruari 2019 M./ 15-16 J.t saniah 1440 H. Komisi A.
