Munaroh Selfie Di Facebook | Hasil FMPP.


NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Sebut saja Munaroh (bukan nama sebenranya), santriwati ayu yang juga sekaligus aktivis di dunia Facebook dengan akun “ Munaroh_chyankOchid “, dengan jumlah pertemanan hampir 2500 teman. Belakangan ini (pas liburan maulud), dia sering upload foto selfie di FB. Katanya sih biar nggak kelihatan ketinggalan jaman (kudet, kurang update).
   Dan dari sekian banyak fotonya, banyak teman pria yang ngelike dan komen memuji kecantikannya, semisal komen “ MasyaAllah ayune anake sapa ci” dari akun joKo_ingindicint4. Tak jarang Mbak Munaroh juga update status yang pada intinya mengumbar perasaan galaunya.

Pertanyaan :

a. Sebenarnya apa hukum upload foto dan update status di mana terkadang mengumbar perasaannya di FB seperti contoh kasus di atas ?

Jawaban :

a. Hukum mengupload foto di jejaring social:
➢ Apabila ada keyakinan atau dugaan akan menimbulkan fitnah atau terjadinya kemaksiatan maka haram.
➢ Apabila hanya sebatas keraguan maka makruh.
➢ Apabila yakin atau ada dugaan kuat tidak akan menimbulkan fitnah atau terjadinya maksiat maka boleh.
NB: Yang dimaksud fitnah adalah ketertarikan hati atau dorongan untuk melakukan zina atau muqoddimahnya. Dan mengundang orang lain untuk berkomentar yang negative menurut syara’ seperti berkomentar yang tidak senonoh. Sedangkan hukum update status ditentukan oleh isi dari status tersebut, bisa haram apabila mengandung keharaman seperti ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), kebohongan, provokasi atau status tersebut ditujukan untuk kepada perorangan yang lawan jenis, meskipun isinya tidak haram. Bisa sunnah apabila status mengandung unsur kebaikan seperti nasihat, tahadduts binni’mah dll.

 REFERENSI :

1. Bughyatul Mustarsyidin, juz 1, hal 260
2. Fathul Wahhab, juz 2, hal 176
3. Az-zawajir, juz 2, hal 329 4. Tausyikh, hal 197. Dll.

Pertanyaan :

b. Di mana terkadang dalam foto yang diupload menampilkan nuansa yang tak islami, kadang fotonya juga mengandung unsur kebohongan dan juga dalam suatu status terkadang ada nuansa fitnah & provokasi, Jadi ngelike dan komen atas suatu foto dan status itu apa hukumnya ?.

Jawaban :

b. Hukum komentar ditafsil apabila isi komentarnya mengandung keharaman seperti menghina, menyetujui kemaksiatan dll, atau komentar ditujukan kepada perorangan lain jenis maka haram. Jika tidak demikian maka boleh atau bahkan sunnah juka mengandung unsur kebaikan atau bahkan wajib kalu dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar.
Sedangkan hokum menge-like disesuaikan dengan hokum upload foto dan update status, bisa hukum haram, makruh boleh sebagaimana jawaban sub A, karena menge-like tergolong rela/ridho.

 REFERENSI Idem dan:

1. Is’adurrofiq, Juz 2, 105
2. Is’adurrofiq, Juz 2, 127 3. Is’adurrofiq, Juz 2, 50.

DOWNLOAD : MUNAROH SELFIE DI FACEBOOK .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII Di PP. Lirboyo Kota Kediri Jatim 15-16 April 2015 M / 25-26 Jumadil Akhir 1436 H. Komisi C.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url