NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Sekelompok orang mempunyai kreativitas ekonomi yaitu dengan cara membuat jerambah kolam
ikan di sungai umum dengan cara menutup sisi kanan kiri sungai dengan semacam kawat sehingga aliran
sungai tetap mengalir tetapi ikan tidak bisa keluar dari pembatas yang terbuat dari kawat tersebut.
Kemudian kolam ikan buatan yang berada di sungai tersebut dijadikan kolam pemancingan bagi
masyarakat luas sehingga menghasilkan keuntungan bagi kelompok tersebut.
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukumnya menggunakan sungai umum untuk dijadikan kolam pemancingan
sebagaimana deskripsi masalah di atas ?
Jawaban :
a. Hukum pemasangan jaring di sungai umum untuk dijadikan kolam pemancingan adalah tidak boleh
(haram) karena mengurangi kemanfaatan sungai dan dapat menghalangi orang lain memanfaatkan
sungai ditempat pemasangan jaring tersebut.
REFERENSI :
1. Al-Hawi lilfatawi, juz 1, hal, 132
2. Hawasyi Syarwani juz 6, Hal 226
3. Mausuah fiqhiyah Alkuwaitiyyah juz 41, Hal 386
Pertanyaan :
b. Kalau tidak boleh bagaimana status uang dari hasil penyewaan kolam pemancingan tersebut ?
dan menjadi hak siapa, pemerintah atau masyarakat sekitar ?
Jawaban :
b. Mengingat pemasangan jaring dan menyewakan sungai umum untuk dijadikan kolam hukuknya tidak
boleh, (haram), maka uang yang dihasilkan dari persewaan tersebut dikembalikan pada musta’jir
(penyewa). Dan mu’jir (yang menyewakan ) wajib membayar ongkos pemanfaatan sungai umum, dan
uangnya dikembalikan pada masholihul muslimin (kemaslahatan orang-orang islam).
Tapi bila yang disewa adalah alat seperti pancing, maka hukumnya termasuk ijaroh sohihah (sewa sah)
dan bagi orang yang menyewakan wajib membayar ongkos pemanfaatan karena pemanfaatannya
adalah ghosob yang wajib dikembalikan pada kemaslahatan orang-orang Islam.
REFERENSI :
1. Al-Hawi Lil Fatawi, juz 1 hal. 131
2. Al-Majmu’ juz 9 hal.285
3. Hasyiyah al-bujairami manhaj juz 3 hal.191
4. Tuhfah al-Muhtaj juz 24, hal.300, dll.
Pertanyaan :
c. Bolehkah pemerintah memberikan izin kepada sekelompok orang tersebut menggunakan sungai
untuk dijadikan kolam pemancingan seperti dalam kasus di atas ?
Jawaban :
c. Hukumnya : Gugur (sama dengan sub a)
DOWNLOAD : KOLAM PEMANCINGAN ANEH .
SUMBER : HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII
Di PP. Lirboyo Kota Kediri Jatim
15-16 April 2015 M / 25-26 Jumadil Akhir 1436 H.
Komisi C.
